Kamis, 7 Mei 2026

Pojok Humam Hamid

Siapa Mengendalikan Pertumbuhan Banda Aceh-Aceh Besar?

lahan yang paling mudah dikorbankan adalah sawah, kebun, dan ruang terbuka, karena dianggap paling tidak “bernilai ekonomi langsung”

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
Prof. Dr. Ahmad Human Hamid, MA, Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Oleh Ahmad Humam Hamid*)

Pagi hari di batas antara Banda Aceh dan Aceh Besar - Ajuen, Cot Iri, dan Cot Meuseujid - garis antara kota dan desa semakin kabur. 

Sawah masih bertahan di beberapa titik, tetapi di sisi lain jalan sudah berdiri ruko, perumahan baru, dan aktivitas ekonomi yang tumbuh tanpa jeda. 

Tidak ada momen “transisi” yang jelas - yang ada adalah pergeseran perlahan yang hampir tidak disadari.

Fenomena ini adalah bentuk nyata dari “urban sprawl,”yaitu perluasan kota yang menyebar mengikuti akses jalan, harga lahan, dan peluang ekonomi, bukan lagi mengikuti rencana ruang yang ketat. 

Dalam kondisi seperti ini, Banda Aceh dan Aceh Besar sebenarnya sudah tidak lagi berdiri sebagai dua wilayah yang terpisah secara fungsional. 

Keduanya sudah menjadi satu sistem kehidupan: orang tinggal di satu sisi, bekerja di sisi lain, dan bergerak melintasi batas administratif tanpa memikirkannya lagi.

Namun justru di titik inilah muncul masalah mendasar: tidak ada satu sistem yang benar-benar mengendalikan arah pertumbuhan itu secara menyeluruh. 

Masing-masing wilayah masih berjalan dengan logika perencanaan sendiri, sementara realitas ruangnya sudah menyatu.

Jika kita ingin memahami situasi ini dengan lebih jernih, kita perlu melihat bagaimana para ahli membaca pola pertumbuhan kota-kota seperti ini, terutama di wilayah yang sedang berada dalam fase transisi dari “kota kecil” menuju “kawasan metropolitan awal”.

Di Indonesia, Rini Rachmawati adalah salah satu akademisi yang banyak membahas transformasi ruang perkotaan, terutama di kota-kota menengah. 

Dalam pandangannya, banyak kota di Indonesia tidak lagi tumbuh sebagai entitas tunggal dengan batas yang jelas, tetapi sebagai kawasan peri-urban.

Baca juga: Ketika Banjir Banjir Berulang, Mengapa Tata Ruang Tak Pernah Tuntas?

Kawasan ini adalah ruang campuran antara kota dan desa yang secara fungsi sudah menyatu: orang tinggal di satu wilayah, bekerja di wilayah lain, dan menggunakan ruang secara lintas batas administratif.

Rini menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar “kota membesar”, tetapi ketidaksinkronan antara institusi perencanaan. 

Kota inti dan kabupaten sekitar sering memiliki kebijakan sendiri, bahkan ketika secara nyata mereka sudah menjadi satu sistem kehidupan. 

Dalam situasi seperti ini, keputusan pembangunan tidak lagi dikendalikan oleh satu visi kawasan, tetapi oleh banyak kepentingan lokal yang berjalan paralel. 

Akibatnya, lahan yang paling mudah dikorbankan adalah sawah, kebun, dan ruang terbuka, karena dianggap paling tidak “bernilai ekonomi langsung” dalam jangka pendek.

Sementara itu, Mike Douglass adalah akademisi internasional yang banyak meneliti urbanisasi di Asia, khususnya Asia Tenggara. 

Ia memperkenalkan konsep “emerging metropolitan regions”, yaitu kawasan metropolitan yang tidak lahir dari desain awal yang terencana, tetapi dari akumulasi pertumbuhan ekonomi, migrasi, dan investasi yang berjalan lebih cepat daripada kemampuan tata kelola ruang.

Dalam kerangka Douglass, kota-kota di Asia sering tidak pernah benar-benar “dirancang selesai”. 

Baca juga: Cisarua dan Pelajaran Pahit Tata Ruang di Lereng Bukit

Mereka tumbuh terlebih dahulu, baru kemudian diatur - dan sering kali pada titik ketika struktur ruang sudah terlanjur terbentuk. 

Ia juga menekankan bahwa dalam banyak kasus, kota dan desa sudah menyatu secara ekonomi, tetapi tidak pernah benar-benar disatukan secara institusional. 

Di sinilah akar dari urban sprawl: bukan sekadar perluasan fisik, tetapi keterlambatan institusional dalam merespons realitas ruang.

Jika kita membawa dua perspektif ini ke Banda Aceh dan Aceh Besar, maka yang sedang terjadi bukan sekadar urbanisasi biasa. 

Ini adalah fase awal dari pembentukan kawasan metropolitan yang belum memiliki sistem kendali tunggal.

Mobilitas harian meningkat, aktivitas ekonomi menyebar, dan batas ruang menjadi semakin cair. 

Namun sistem pemerintahan masih bekerja dengan logika lama: seolah-olah ini dua wilayah yang terpisah.

Di sinilah persoalan menjadi serius. Karena ketika ruang sudah menyatu tetapi kebijakan masih terpisah, maka yang terjadi bukan keteraturan, melainkan tumpang tindih keputusan pembangunan.

Untuk memahami bahwa ini bukan fenomena lokal semata, kita bisa melihat sejumlah kota menengah di dunia yang mengalami pola serupa.

Baca juga: Kakanwil BPN Aceh Sebut Tata Ruang Jangan Jadi Tata Uang, Bacakan Amanat Menteri saat Hantaru Ke-65

Salah satu contoh adalah Dongguan di Provinsi Guangdong, Tiongkok. Dongguan bukan ibu kota, bukan metropolis global, seperti Beijing atau Shanghai, tetapi kota industri yang tumbuh sangat cepat. 

Dalam proses industrialisasi, desa-desa di sekitarnya berubah menjadi kawasan pabrik dan permukiman buruh.

Transisi antara ruang agraris dan industri tidak berlangsung secara bertahap, melainkan melompat mengikuti investasi. 

Akibatnya, struktur ruang menjadi terfragmentasi: kawasan industri, permukiman, dan ruang sisa tumbuh tanpa integrasi yang jelas.

Contoh lain adalah Ludhiana di negara bagian Punjab, India. Kota ini berkembang sebagai pusat industri tekstil dan manufaktur. 

Namun ekspansi industri dan perumahan tidak diimbangi dengan perencanaan ruang yang terpadu. Lahan pertanian di pinggiran kota terpecah-pecah menjadi bidang kecil yang tidak lagi produktif secara optimal.

Infrastruktur jalan dan transportasi publik juga tidak berkembang secepat perluasan wilayah kota, sehingga menciptakan ketimpangan akses antar kawasan.

Di Thailand, Nonthaburi di wilayah metropolitan Bangkok menunjukkan pola lain dari urban sprawl. 

Nonthaburi tumbuh sebagai kota penyangga yang kemudian menyatu dengan ekspansi Bangkok. 

Permukiman menyebar tanpa batas tegas antara kota dan desa. Kanal dan sistem air yang sebelumnya menjadi struktur ekologis utama kota perlahan terdesak oleh pembangunan. 

Di sini terlihat bagaimana koordinasi antarwilayah administratif tidak selalu mampu mengikuti realitas ruang yang sudah menyatu secara fungsional.

Baca juga: Konflik Gajah di Aceh: Salah Gajah atau Salah Tata Ruang?

Sementara itu, di Amerika Serikat, Riverside di negara bagian California menjadi contoh klasik suburban sprawl.

Kota ini berkembang secara horizontal dengan kepadatan rendah, sangat bergantung pada mobil pribadi, dan terus mengonsumsi lahan terbuka di pinggiran. 

Dalam jangka panjang, model ini menciptakan beban infrastruktur yang tinggi, ketergantungan transportasi yang tidak efisien, dan konsumsi ruang yang sulit dihentikan.

Dari keempat contoh ini, meskipun konteksnya berbeda, pola dasarnya sangat konsisten: kota-kota menengah tidak gagal karena kurang pembangunan, tetapi karena pertumbuhan yang tidak diimbangi dengan koordinasi lintas wilayah dan keterlambatan institusi dalam membaca perubahan ruang.

Pengarah ruang kawasan

Jika kita kembali ke Banda Aceh dan Aceh Besar, maka pelajaran ini menjadi sangat relevan. 

Kawasan ini belum menjadi metropolitan besar, tetapi sudah memasuki fase awal integrasi fungsional. 

Orang bergerak lintas wilayah setiap hari, ekonomi saling terhubung, dan ruang mulai menyatu secara nyata.

Namun secara administratif dan kelembagaan, keduanya masih diperlakukan sebagai dua entitas terpisah.

Di titik ini, peran pemerintah yang lebih tinggi menjadi sangat penting. 

Pemerintah provinsi Aceh seharusnya tidak lagi hanya menjadi koordinator administratif, tetapi harus berfungsi sebagai pengarah ruang kawasan (regional spatial coordinator). 

Baca juga: Bandung Barat Longsor, Mendagri Dorong Relokasi Warga dan Perbaikan Tata Ruang

Tanpa itu, setiap kabupaten dan kota akan terus mengambil keputusan berdasarkan kepentingannya sendiri, bukan kepentingan kawasan yang lebih luas.

Pemerintah pusat juga memiliki peran penting dalam menetapkan standar besar: perlindungan lahan pangan, pengendalian konversi lahan, dan insentif pembangunan yang mendorong efisiensi ruang. 

Tanpa kerangka ini, pasar akan menjadi aktor utama yang menentukan arah pertumbuhan kota, bukan perencanaan publik.

Namun persoalan yang lebih dalam bukan hanya soal siapa yang berwenang, tetapi apakah semua level pemerintahan memiliki cara pandang yang sama terhadap ruang. 

Selama ruang masih dilihat sebagai kumpulan wilayah administratif, bukan sebagai satu sistem yang saling terhubung, maka kebijakan akan selalu tertinggal dari realitas.

Banda Aceh dan Aceh Besar kini berada pada titik yang menentukan. Mereka belum terlalu besar untuk tidak bisa diarahkan, tetapi sudah cukup menyatu untuk tidak bisa lagi dipisahkan dalam perencanaan. 

Baca juga: TNI AD Rencanakan Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di Setiap Kabupaten, Ini Tujuannya

Dan seperti yang ditunjukkan oleh pengalaman Dongguan, Ludhiana, Nonthaburi, dan Riverside, begitu pola sprawl menguat, maka arah kota tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh rencana, tetapi oleh inersia pertumbuhan itu sendiri.

Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa bukan sekadar teknis, tetapi politis dan strategis: apakah Aceh akan membangun sistem pengendali ruang yang mampu melampaui batas administratifnya sendiri, atau membiarkan Banda Aceh–Aceh Besar tumbuh sebagai kawasan yang sudah menyatu secara kehidupan, tetapi tercerai-berai secara kebijakan.

*) PENULIS adalah Sosiolog dan Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh

Isi artikel dalam Pojok Humam Hamid menjadi tanggung jawab penulis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved