KUPI BEUNGOH
JKA: Kepentingan Rakyat atau Kepentingan Elite?
JKA, pada akhirnya, berada di persimpangan antara dua tuntutan besar: keadilan sosial dan keberlanjutan sistem.
Artinya, yang diperdebatkan bukan hanya isi kebijakan, tetapi juga cara kebijakan itu dimaknai.
Dalam konteks JKA, ketika program ini telah lama diposisikan sebagai bagian dari hak sosial yang melekat, maka setiap perubahan mudah dipersepsikan sebagai pengurangan, meskipun secara substansi dimaksudkan untuk perbaikan.
Di sinilah pentingnya membangun komunikasi publik yang tidak hanya informatif, tetapi juga reflektif dan empatik.
Pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan “apa” yang dilakukan, tetapi juga perlu menghadirkan “mengapa” dan “untuk siapa” kebijakan itu dirumuskan.
Baca juga: JKA, Senyar, dan Otsus: Ujian Serius atau Kembali “Lagee Biasa”?
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga memahami arah dan tujuan kebijakan secara lebih utuh.
Sebagaimana diingatkan oleh Jürgen Habermas, ruang publik idealnya menjadi arena di mana argumen diuji melalui rasionalitas, bukan sekadar diperkuat oleh emosi atau posisi kekuasaan.
Dalam ruang seperti itu, kebijakan tidak dipaksakan untuk diterima, tetapi dibangun melalui dialog yang memungkinkan munculnya kepercayaan.
Tanpa kepercayaan, kebijakan yang paling rasional sekalipun dapat kehilangan maknanya di mata publik.
Di sisi lain, pendekatan rasional tetap tidak dapat diabaikan. Pemerintah Aceh menghadapi tantangan fiskal yang nyata, termasuk perubahan dalam struktur Dana Otonomi Khusus serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan sosial.
Dalam kondisi seperti ini, keberlanjutan program menjadi pertimbangan utama. Sebab program yang terlalu luas tanpa dukungan sumber daya yang memadai berisiko melemah, bahkan berpotensi gagal memberikan manfaat yang optimal.
Dalam kerangka ini, pemikiran Amartya Sen menjadi relevan.
Sen menekankan bahwa kesejahteraan bukan sekadar soal distribusi, tetapi tentang bagaimana kebijakan mampu memperluas kebebasan manusia secara nyata termasuk kebebasan untuk hidup sehat.
Baca juga: 132 Kopdes Siap Beroperasi di Aceh, Target Tahun Ini 1.352 Unit
Namun kebebasan tersebut hanya dapat terwujud jika kebijakan didukung oleh sistem yang akurat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Tanpa itu, keadilan yang diharapkan justru dapat berubah menjadi ketimpangan yang tidak terlihat.
Dengan demikian, pembenahan JKA seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses menjaga agar keadilan sosial tidak berhenti sebagai retorika, tetapi benar-benar hadir dalam praktik.
| Dam Haji: Mau Potong di Makkah atau Mudik ke Indonesia? |
|
|---|
| Aceh sebagai Episentrum Baru Pengetahuan Humaniora |
|
|---|
| Scopus, Sitasi, dan Martabat Ilmu di Kampus Aceh: Membaca Ulang Kupi Beungoh Prof. TMJ |
|
|---|
| Kebijakan Datang di Tengah Luka: Awai Buet Dudoe Pike, Teulah Akhe Keupeu Lom Guna |
|
|---|
| Mahasiswa, JKA, Tukin, dan Pokir: Mengapa Rakyat Harus Membayar dengan Kesehatan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Usman-Lamreung-Msi-dan-Dr-Effendi-Hasan-MA.jpg)