Kamis, 28 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Ketika Negara “Beribadah” Pakai Pajak Rakyat

Di permukaan tampak mulia, tapi kalau ditelusuri syariat dan hati nurani, ada sesuatu yang sangat salah dan menyakitkan di sini.

Tayang:
Editor: Yocerizal
for serambinews
SOROT SAPI KURBAN PRESIDEN - Penulis opini, Tarmizi, menyampaikan pandangannya tentang sapi kurban Presiden yang menggunakan uang pajak rakyat. 

Oleh: Tarmizi *)

IDUL Adha adalah hari pengorbanan, hari di mana kita diajarkan mengorbankan apa yang kita cintai demi Allah.

Di Aceh, sejak kecil kami ditanamkan satu kebenaran: Kurban itu murni milik pribadi, dari harta sendiri, niat sendiri, pengorbanan sendiri, dan pahalanya pun milik yang berkurban.

Ini bukan sekadar adat, tapi aturan agama yang jelas.

Tapi tahun ini, kita disuguhi pemandangan ganjil: negara mengeluarkan Rp 100 miliar uang rakyat untuk membeli 1.098 ekor sapi, bahkan ada yang seberat 1,3 ton senilai Rp 91 juta, atas nama “kurban presiden".

Di permukaan tampak mulia, tapi kalau ditelusuri syariat dan hati nurani, ada sesuatu yang sangat salah dan menyakitkan di sini.

Ibadah Wajib Pakai Harta Sendiri

Dalam Islam, syarat sah kurban sangat ketat dan jelas. Hewan kurban wajib berasal dari harta yang dimiliki sepenuhnya, sah, halal, dan menjadi milik pribadi yang berkurban.

Tidak sah berkurban pakai harta orang lain, apalagi harta milik umum, kecuali pemiliknya memberi izin secara jelas dan ikhlas.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 37 yang menjadi kunci makna kurban:
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu..."
 
Ayat ini menegaskan: yang dinilai Allah bukan hewan mahal, bukan jumlah banyak, bukan kemegahan acara, melainkan pengorbanan dan ketulusan hati.

Kalau hartanya bukan milik kita, di mana letak pengorbanannya? Di mana pengurangan harta yang kita cintai demi Allah? Tak ada! Maka pahala ibadahnya pun hilang, tinggal saja daging yang dibagikan--itu baru disebut sedekah biasa, bukan kurban.

Baca juga: Ngopi Sambil Nonton Bola: Tren Baru yang Mengubah Wajah Malam Kota

Baca juga: Qurban Sosial: Mampukah Aceh Melepaskan Hambatan Kemajuan

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ tegas menuliskan: "Tidak sah kurban orang yang menyembelih dari harta orang lain tanpa izin, dan tidak sah pula kurban dari harta wakaf atau harta umum."

Ibnu Qudamah menambahkan: "Syarat utama kurban adalah kepemilikan penuh, karena kurban adalah ibadah yang membutuhkan pengorbanan harta pribadi."

Rasulullah SAW pun memberi teladan mutlak. Beliau selalu berkurban dengan harta pribadi, tidak pernah sekali pun menggunakan dana Baitul Mal--yang sekarang setara APBN-- untuk keperluan ibadah pribadi atau atas nama negara.

Dari riwayat Abu Daud, ketika ada pemimpin yang ingin berkurban pakai kas negara, Nabi mengingatkan: "Harta negara adalah amanah untuk kebutuhan rakyat, bukan untuk ibadah pemimpin."

Beliau memisahkan tegas: Harta pribadi untuk dekat pada Allah, harta negara untuk melayani rakyat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved