KUPI BEUNGOH
Gas Blok Andaman: Sejarah tak Boleh Terulang Lagi
Potensi sebesar ini seharusnya menjadi berkah, namun di Aceh, kekayaan alam kerap kali meninggalkan luka sejarah yang dalam.
Oleh: Tarmizi *)
PERDEBATAN seputar Blok Andaman yang menghiasi halaman Kompas, Tempo, Serambi Indonesia, hingga laporan Reuters dan Bloomberg dalam seminggu terakhir ini bukan sekadar urusan hitung-hitungan ekonomi atau pemenuhan kebutuhan energi nasional.
Di balik angka cadangan yang mencapai 8–11 triliun kaki kubik dan nilai investasi awal sekitar Rp 31 triliun menurut data Rystad Energy, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah negara ini sungguh belajar dari masa lalu, atau justru siap mengulangi kesalahan yang sama?
Potensi sebesar ini seharusnya menjadi berkah, namun di Aceh, kekayaan alam kerap kali meninggalkan luka sejarah yang dalam.
Bayangan Kilang Gas Arun tak pernah pudar dari ingatan kolektif. Selama tiga dekade beroperasi, lapangan ini memproduksi lebih dari 46 triliun kaki kubik gas dan menyumbang hingga 15 persen devisa ekspor Indonesia pada masanya, sebagaimana tercatat dalam arsip Kementerian ESDM.
Namun data BPS menunjukkan ironi yang menyakitkan: hingga tahun 2000, tingkat kemiskinan di Aceh masih menembus 34 persen, jauh melampaui rata-rata nasional.
Ketimpangan inilah yang memicu konflik berkepanjangan, hingga akhirnya disepakati Nota Kesepahaman Helsinki 2005, yang menjamin pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh. Janji ini kemudian dikukuhkan dalam UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.
Kini, ketika wacana revisi undang-undang tersebut bergulir, kekhawatiran pun muncul: apakah komitmen damai itu akan dipangkas demi mempertahankan pola pengelolaan yang terpusat dan telah terbukti memiliki risiko tinggi?
Perselisihan kini mengemuka tajam dalam rencana pengembangan. Pemerintah pusat memasukkan Blok Andaman ke dalam Program Strategis Nasional, mengusulkan skema pengolahan di kapal terapung (FPSO) lalu disalurkan lewat pipa Dumai–Sei Mangkei senilai Rp 22 triliun yang ditargetkan selesai 2028.
Pendekatan ini mengikuti pola lama yang serupa dengan manajemen ketenagalistrikan selama puluhan tahun: model sentralistik di mana produksi dan distribusi dikendalikan dari pusat, dengan fokus utama menyalurkan pasokan ke daerah konsumen utama.
Pengalaman nyata telah menunjukkan risiko pendekatan ini: sistem distribusi listrik yang terlalu terpusat sering menghadapi gangguan transmisi jarak jauh, kerugian jaringan yang mencapai 7–9 persen menurut data PLN. Serta ketidakmerataan akses, di mana daerah penghasil energi justru kerap mengalami pasokan yang tidak stabil dan harga yang tidak terjangkau.
Baca juga: Sirene Perang Meraung-raung di Negara Teluk, Iran Diguncang Ledakan, Kuwait dan Bahrain Siap Tempur
Baca juga: Aceh Punya Damai, tapi Anak Mudanya Punya Apa?
Di sisi lain, Aceh bersikeras gas diolah di darat melalui Kawasan Ekonomi Khusus Arun yang masih memiliki kapasitas 1,2 juta ton per tahun.
Ini bukan sekadar emosi daerah. Analisis Wood Mackenzie membuktikan: pengolahan di darat dapat melipatgandakan nilai tambah ekonomi hingga 2,3 kali lipat dibandingkan mengekspor gas mentah, serta menyerap 12.000 tenaga kerja saat pembangunan dan 3.500 orang secara tetap.
Selain itu, memproduksi energi di dekat sumbernya justru memangkas risiko kerugian transmisi dan memperkuat ketahanan pasokan lokal. Mengapa model yang lebih efisien dan adil justru diabaikan?
Untuk memahami risikonya, kita bisa belajar dari dua sisi pengalaman: kegagalan pola sentralistik di dalam negeri, dan pelajaran berharga dari luar negeri.
Di Indonesia, model manajemen energi yang terlalu terpusat tidak hanya terlihat dalam migas, tetapi juga dalam ketenagalistrikan, di mana investasi besar habis untuk membangun jaringan jarak jauh, sementara pembangkit skala daerah kurang mendapat perhatian.
Di sisi internasional, daerah dengan status khusus dan kekayaan alam serupa, seperti Timor Leste yang mengelola ladang gas Timor Sea atau Skotlandia dalam urusan minyak Laut Utara, menunjukkan hal yang sama: ketika sumber daya dikelola tanpa melibatkan daerah asal dan hanya difokuskan untuk dikirim keluar, ia menjadi pemicu ketidakpercayaan dan ketidakstabilan.
Sebaliknya, ketika ada mekanisme bagi hasil yang jelas dan hak partisipasi yang dijamin, kekayaan alam justru menjadi pondasi kemandirian ekonomi.
Laporan International Energy Agency menegaskan: proyek migas yang mengabaikan kepentingan daerah asal memiliki risiko keterlambatan hingga 40 persen lebih tinggi akibat hambatan sosial dan politik. Bahkan minat konsorsium Jepang JAPEX dan JOGMEC yang kini memasuki tahap akhir penawaran, sebagaimana diberitakan Nikkei Asia, tidak akan menjamin stabilitas jika landasan keadilan dan efisiensi sistem tidak dibangun sejak awal.
Pola ini mirip pula dengan apa yang dialami sejumlah daerah lain di Indonesia: Papua, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi Tenggara. Sama seperti pengalaman distribusi listrik yang sering gagal memberikan manfaat maksimal bagi daerah penghasil, di wilayah ini aliran kekayaan tidak sejalan dengan laju kesejahteraan. Apakah Andaman harus mengikuti jalur yang sama?
Harapan dan Solusi Realistis
Bagi rakyat Aceh, Blok Andaman adalah ujian kesungguhan janji damai. Mereka tidak menolak kontribusi bagi negara, tetapi menolak menjadi korban pola sentralistik yang terbukti gagal memberikan keadilan sekaligus menimbulkan risiko teknis dan ekonomi.
Baca juga: VIDEO - Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah, Audit Internal Masih Berjalan
Baca juga: VIDEO - Hari Kedua Pencarian Pendaki Asal Aceh Utara yang Hilang di Gunung Seulawah Agam
Solusi yang realistis tidak harus memilih salah satu pihak, melainkan memperbaiki model agar lebih efisien dan inklusif:
Pertama, tunda sementara persetujuan rencana pengembangan guna melakukan kajian ulang independen yang melibatkan pakar daerah, nasional, dan internasional—termasuk mengukur risiko teknis dan biaya jangka panjang dari pendekatan sentralistik.
Kedua, tetapkan porsi minimal 30–40 persen cadangan gas untuk diolah di darat guna membangun industri hilirisasi dan pembangkit listrik lokal, sesuai data kelayakan ekonomi Wood Mackenzie, sekaligus mengurangi beban dan risiko sistem transmisi jarak jauh.
Ketiga, pastikan revisi UU Pemerintahan Aceh justru mempertegas mekanisme bagi hasil yang transparan, bukan mempersempit ruang kewenangan daerah agar tidak mengulangi kegagalan manajemen energi di masa lalu.
Blok Andaman memiliki potensi menjadi contoh keberhasilan pembangunan yang inklusif. Jika dikelola dengan cara yang mempertimbangkan keadilan sekaligus efisiensi sistem--berbeda dengan pola sentralistik yang terbukti berisiko--ia tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, melainkan juga menjadi perekat persatuan yang kokoh, membuktikan bahwa Indonesia mampu menghormati sejarah sekaligus mewujudkan kesejahteraan yang nyata bagi seluruh anak bangsa.(*)
*) PENULIS adalah mantan aktivis 98 dan Anggota Dewan Pembina The Aceh Institut.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Gas Blok Andaman
Sejarah Migas Aceh
Opini Wak Tar
Tarmizi Wak Tar
Polemik Blok Gas Andaman Aceh
Pengelolaan Blok Gas Andaman
| Alue Naga: Menemukan Ketenangan dalam Kesederhanaan |
|
|---|
| Refleksi Lima Tahun Blok B: Saatnya Aceh Menuntut Trasparansi dan Keadilan Distributif |
|
|---|
| Pelajaran Tangkulo dari Kebun Pak Yusuf |
|
|---|
| Merawat Identitas Serambi Mekkah di Tengah Arus Modernisasi |
|
|---|
| Penundaan Persetujuan PoD I Gubernur Aceh: Antara Romantisme Sejarah dan Realisme Investasi Global |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tarmizi-Wak-Tar.jpg)