Opini
Demokrasi Aceh: Antara Kekhususan dan Penyeragaman
REVISI Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali menjadi isu sentral dalam perdebatan nasional
Dalam beberapa tahapan seleksi, isu kedekatan dengan aktor politik lokal kerap menjadi perhatian publik. Struktur elite yang relatif terbatas membuat proses rekrutmen tidak sepenuhnya berbasis meritokrasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan demokrasi di Aceh tidak semata bersifat institusional, tetapi juga berkaitan erat dengan budaya politik yang masih didominasi oleh relasi patronase. Akibatnya, independensi penyelenggara tidak hanya diuji dalam pelaksanaan, tetapi sudah dipertaruhkan sejak tahap seleksi.
Di sinilah letak paradoks demokrasi Aceh: secara hukum telah dirancang mekanisme yang adaptif melalui kekhususan, tetapi dalam praktik masih menghadapi persoalan klasik terkait independensi dan profesionalitas.
Selain itu, lemahnya independensi penyelenggara juga berimplikasi langsung pada kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ketika publik meragukan netralitas penyelenggara, maka legitimasi hasil Pemilu pun ikut dipertanyakan.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengikis kepercayaan terhadap institusi demokrasi itu sendiri. Situasi ini menunjukkan bahwa perdebatan antara penyeragaman atau mempertahankan kekhususan menjadi kurang menyentuh akar persoalan. Tanpa perbaikan pada kualitas aktor dan mekanisme pengawasan, perubahan sistem hanya akan menjadi kosmetik demokrasi yang tampak berubah secara formal, tetapi tetap sama dalam praktiknya.
Di sisi lain, masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam menentukan arah demokrasi. Demokrasi tidak hanya dibentuk oleh regulasi, tetapi juga oleh keterlibatan warga. Selama partisipasi masih berhenti pada momentum pemilu, demokrasi akan tetap bersifat prosedural.
Aceh membutuhkan partisipasi yang lebih substantif, tidak hanya memilih tetapi juga mengawasi, mengkritik, dan terlibat dalam proses kebijakan secara berkelanjutan. Masa depan demokrasi Aceh tidak ditentukan oleh apakah ia diseragamkan atau dipertahankan, melainkan oleh sejauh mana ia mampu menghadirkan praktik kekuasaan yang akuntabel, transparan, dan inklusif.
Revisi UU Pemilu seharusnya tidak hanya menjadi proyek penyesuaian sistem, tetapi juga momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi secara mendasar. Aceh tidak hanya membutuhkan pengakuan atas kekhususannya, tetapi juga keberanian untuk membenahi praktik politik di dalamnya. Kekhususan harus diisi dengan praktik tata kelola yang demokratis, bukan menjadi ruang tertutup bagi reproduksi elite. Demokrasi tidak runtuh karena perbedaan sistem, melainkan karena praktik kekuasaan yang tidak mengalami perubahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Andi-Sayumitra.jpg)