Senin, 8 Juni 2026

KUPI BEUNGOH

Setelah Pergub Dicabut, Apa yang Perlu Dituntaskan?

Mahasiswa menghentikan aksi demonstrasi. Kritik mulai berkurang. Media pun satu per satu beralih kepada isu-isu lain yang terus datang silih berganti

Tayang:
Editor: Subur Dani
Dok SERAMBINEWS.COM/HO
Yusuf Bombang alias Apa Kaoy, Seniman dan Budayawan Aceh 

Oleh: Muhammad Yusuf Bombang/Apa Kaoy*)

Ketika Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengumumkan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), banyak masyarakat merasa lega.

Polemik yang sebelumnya memicu kegelisahan publik perlahan mereda. 

Mahasiswa menghentikan aksi demonstrasi. Kritik mulai berkurang. Media pun satu per satu beralih kepada isu-isu lain yang terus datang silih berganti.

Seolah-olah persoalan itu telah selesai. Namun hingga hari ini, di warung-warung kopi, baik di kampung maupun di kota, saya masih mendengar orang-orang membicarakannya. 

Baca juga: Tambang, Leuser, Perubahan Iklim: Undangan Tragedi Masa Depan Aceh

Bukan dalam forum resmi. Bukan pula dalam diskusi yang serius.

Obrolan itu muncul di sela-sela pembahasan berbagai persoalan lain.

Ada yang sedang membahas harga kebutuhan pokok yang terus naik. Ada yang berbicara tentang jalan rusak. Ada yang menyinggung soal banjir yang dampaknya masih belum sepenuhnya pulih. Ada pula yang membicarakan sulitnya mencari pekerjaan.

Di tengah obrolan yang beragam itu, tiba-tiba seseorang melempar pertanyaan dengan nada bercanda.
"Pergub nyan, awak nyan peugah, ka geucabot. Ngon peu geucabot?" (Pergub itu katanya sudah dicabut. Dengan apa dicabut?)

Yang lain tertawa, seakan tak percaya. Ada pula yang hanya mengangkat bahu. Dan ada yang menjawab sekenanya. 

Baca juga: Saman Getarkan Busan: Ketika Warisan Gayo Menjadi Bahasa Dunia

“Meunyo labang geupeh ngon palee, geucabot teuntee ngon palee teuma. Meunyo Pergub peu meumada geucabot ngon haba?” (Kalau paku dipatingkan dengan palu, dicabut pun harus dengan palu juga. Lalu kalau Pergub, apakah cukup dicabut hanya dengan ucapan?)

Tidak lama kemudian, suasana warung kopi kembali ramai oleh topik yang lain. 

Namun saya justru menangkap sesuatu dari canda yang terdengar sederhana itu. Kadang-kadang, pertanyaan yang paling serius justru lahir dari sebuah canda yang belum memperoleh jawaban.

Persoalan semacam JKA adalah persoalan yang sangat sensitif bagi rakyat. Ia menyangkut rasa aman masyarakat ketika berhadapan dengan urusan kesehatan.

Baca juga: Gempa Guncang Bener Meriah, Kaca Masjid Simpang Balek Berhamburan

Karena itu, kegelisahan yang pernah muncul tidak mudah begitu saja hilang dari ingatan.

Tentang keadaan seperti itu, orang-orang tua Aceh dahulu mengingatkannya melalui sebuah hadih maja: "Bek tathok-thok geumuto tanoh, simalam beungoh han gadeh bisa." (Jangan sembarangan menebuk dan melempar sarang tawon tanah. Jika disengat, semalam suntuk pun bisanya belum tentu hilang).

Tentu hadih maja itu memiliki makna yang luas. Namun dalam konteks kebijakan publik, ia mengingatkan bahwa ada persoalan-persoalan yang sangat sensitif dalam kehidupan masyarakat. 

Mendengar Aspirasi Masyarakat

Ketika kegelisahan sudah terlanjur muncul, tidak mudah mengembalikan keadaan seperti semula.

Karena itu, saya termasuk orang yang mengapresiasi keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut. Pemerintah telah mendengar suara masyarakat dan memilih langkah yang mampu meredakan kegelisahan publik. 

Baca juga: Pergub JKA Dicabut, Pelayanan di RSUD-TP Abdya Kembali Normal

Dalam kehidupan demokrasi, kemampuan mendengar aspirasi rakyat adalah sesuatu yang patut dihargai.

Namun penghargaan terhadap keputusan itu tidak berarti bahwa seluruh pertanyaan harus berhenti. Justru karena persoalan ini menyangkut hak kesehatan jutaan rakyat Aceh, maka segala sesuatu yang berkaitan dengannya perlu dituntaskan secara terang dan jelas.

Pertanyaan yang muncul hari ini bukan lagi tentang perlu atau tidaknya Pergub itu dicabut. Bukan pula tentang siapa yang benar dan siapa yang salah dalam polemik yang telah berlalu.

Yang dipertanyakan adalah sesuatu yang lebih sederhana. Bagaimana status administrasi dan status hukumnya setelah diumumkan dicabut? Apakah sudah ada dokumen resmi yang menjadi dasar pencabutan tersebut? 

Apakah pencabutan itu telah diundangkan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya? Apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan telah memperoleh kepastian yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan upaya memperpanjang polemik. Sebaliknya, justru agar polemik tersebut benar-benar berakhir.

Baca juga: Pesawat Pemicu Hujan Buatan Dikerahkan, Langkah BNPB Atasi Kebakaran Lahan

Rupanya pertanyaan seperti itu tidak hanya hidup di warung-warung kopi. Beberapa waktu lalu, sejumlah elemen masyarakat juga menyampaikan kegelisahan yang serupa. 

Mereka meminta agar dokumen resmi pencabutan Pergub tersebut dipublikasikan secara terbuka sehingga dapat diketahui dan diverifikasi oleh masyarakat. 

Bagi saya, hal itu menunjukkan bahwa yang sedang dicari masyarakat bukanlah perdebatan baru. Yang dicari adalah kepastian. 

Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, sebuah persoalan publik tidak cukup diselesaikan secara politik. Ia juga harus selesai secara administratif dan hukum.

Hari ini masyarakat masih mengingat bahwa Gubernur Aceh pernah mengumumkan pencabutan Pergub tersebut.

Namun waktu akan terus berjalan. Pada akhirnya pemerintahan pun berganti. Pejabat berganti. Kepala dinas berganti. Kepala puskesmas berganti. Direktur rumah sakit berganti. Bahkan generasi masyarakat pun berganti.

Kepastian Administrasi dan Hukum

Lalu bagaimana jika beberapa tahun ke depan muncul persoalan yang berkaitan dengan regulasi tersebut? 
Bagaimana jika ada pelaksana di lapangan yang berkata bahwa mereka tidak menemukan dokumen resmi yang menjadi dasar pencabutan? 

Bagaimana jika suatu saat muncul perbedaan tafsir tentang aturan mana yang masih berlaku dan aturan mana yang sudah tidak berlaku?

Baca juga: Nasib Mahasiswa Rantau di Tengah Inflasi yang Merobek Kantong

Pertanyaan seperti itu mungkin terdengar terlalu jauh. Namun justru itulah fungsi kepastian administrasi dan kepastian hukum. 

Ia disiapkan bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk mencegah kebingungan pada masa yang akan datang.

Kita tentu tidak ingin energi masyarakat Aceh kembali habis untuk menghadapi persoalan yang sama. 
Rakyat sudah cukup lelah menghadapi berbagai persoalan hidup sehari-hari.

Harga kebutuhan pokok terus bergerak naik. Lapangan pekerjaan tidak selalu mudah. Sebagian daerah masih berjuang memulihkan dampak bencana.

Dalam keadaan seperti itu, rakyat tentu berharap persoalan yang sudah diselesaikan benar-benar selesai, bukan sekadar berpindah dari ruang perdebatan ke ruang ketidakjelasan.

Apalagi JKA bukan sekadar urusan regulasi. Ia menyangkut rasa aman masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Ia menyangkut keyakinan rakyat bahwa ketika mereka sakit, negara tetap hadir memberikan perlindungan.

Karena itu, menurut saya, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 patut dihargai sebagai langkah yang mendengar suara rakyat.

Baca juga: Tarif Fantastis di Selat Hormuz, Iran Tarik Biaya Jutaan Dolar untuk Kapal Asing

Namun penghargaan itu akan terasa lebih utuh apabila seluruh proses yang berkaitan dengannya juga dituntaskan dengan baik, terbuka, dan dapat diakses oleh publik. 

Sebab rakyat tidak hanya membutuhkan kabar bahwa sebuah kebijakan telah dicabut.

Rakyat juga membutuhkan kepastian bahwa pencabutan itu benar-benar memiliki dasar yang jelas, dapat ditelusuri, dan tidak menyisakan pertanyaan bagi generasi pemerintahan berikutnya.

Pada akhirnya, yang dicari masyarakat bukanlah kemenangan dalam sebuah polemik. 

Baca juga: VIDEO Iran Pakai Rudal Qader dan Drone Shaded Hantam Aset Amerika

Yang dicari adalah kepastian. Karena kebijakan publik yang baik bukan hanya mampu meredakan kegelisahan hari ini. Tetapi juga mampu mencegah kegelisahan yang sama muncul kembali di kemudian hari.

*) PENULIS adalah Seniman dan Budayawan Aceh

KUPI Beungoh adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel dalam rubrik ini tidak mencerminkan pandangan Redaksi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

BACA artikel Kupi Beungoh lainnya di SINI

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved