Kupi Beungoh
Ketika Dokter Jaga PONEK Tidak Dihubungi
Artikel membahas pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dokter jaga on-call di rumah sakit demi keselamatan pasien
Kesalahan komunikasi dapat menyebabkan keterlambatan diagnosis, keterlambatan operasi, pemberian terapi yang tidak tepat, bahkan kematian yang sebenarnya dapat dicegah.
Dimensi Hukum
Dari perspektif hukum kesehatan, rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Jadwal jaga dokter merupakan bagian dari mekanisme untuk memenuhi standar tersebut.
Apabila terjadi kasus gawat darurat dan dokter yang bertanggung jawab tidak pernah diberitahu, maka pertanyaan hukum tidak lagi hanya ditujukan kepada individu tertentu, tetapi juga kepada sistem rumah sakit. Apakah ada SOP yang mengatur tata cara pemanggilan dokter jaga? Apakah SOP tersebut dijalankan?
Apakah ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengapa dokter jaga tidak dihubungi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi fokus utama apabila suatu saat dilakukan audit medis, audit mutu, investigasi insiden keselamatan pasien, atau bahkan proses hukum. Jika tidak ada bukti bahwa dokter jaga telah dihubungi sesuai prosedur, maka akan sulit untuk menjelaskan mengapa jalur resmi dilewati.
Perspektif Etika Profesi
Etika kedokteran memberikan sudut pandang moral yang sangat penting. Prinsip moral beneficence mengharuskan tenaga kesehatan, termasuk dokter, melakukan tindakan terbaik demi kepentingan pasien. Prinsip moral non-maleficence menuntut dokter agar setiap keputusan klinis menghindari risiko yang tidak perlu.
Prinsip justice menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan yang sama sesuai dengan sistem yang berlaku. Sementara itu, prinsip accountability mengharuskan setiap dokter bertanggung jawab atas kewenangan yang diberikan kepadanya. Ketika dokter yang sedang bertugas tidak dihubungi, maka keempat prinsip tersebut telah dilanggar dan berpotensi terganggu.
Pasien kehilangan jaminan bahwa sistem yang dirancang untuk melindunginya benar-benar dijalankan. Dokter yang sedang bertugas kehilangan kesempatan untuk menjalankan mandat profesionalnya. Sebaliknya, dokter yang tidak sedang bertugas dapat ditempatkan dalam posisi yang secara administratif tidak jelas dan tidak etis. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan konflik etik maupun konflik tanggung jawab di kemudian hari.
Apa yang seharusnya dilakukan?
Rumah sakit harus memiliki sistem komunikasi yang jelas, terukur, dan terdokumentasi. Setiap panggilan kepada dokter jaga harus dicatat. Waktu panggilan, respons yang diberikan, instruksi yang diterima, serta tindak lanjut yang dilakukan harus terdokumentasi dengan baik. Apabila dokter jaga tidak dapat dihubungi dalam batas waktu tertentu, harus ada mekanisme eskalasi yang telah ditetapkan dalam SOP.
Misalnya, menghubungi konsulen berikutnya, kepala instalasi, atau pejabat struktural yang berwenang. Dengan demikian, setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan secara profesional maupun secara hukum. Lebih penting lagi, rumah sakit perlu membangun budaya keselamatan pasien yang menempatkan sistem di atas kepentingan pribadi.
Pelayanan kesehatan yang baik tidak boleh bergantung pada siapa yang paling dekat, siapa yang paling senior, atau siapa yang paling disukai. Pelayanan harus berjalan berdasarkan sistem yang adil, transparan, dan konsisten.
Menjaga Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, masyarakat datang ke rumah sakit dengan satu harapan sederhana: memperoleh pertolongan terbaik ketika nyawa mereka berada dalam ancaman. Kepercayaan tersebut hanya dapat dijaga apabila setiap unsur pelayanan bekerja sesuai dengan sistem yang telah dibuat. Dokter yang sedang bertugas harus dihubungi. Petugas harus mengikuti SOP. Manajemen RS harus memastikan tata kelola berjalan dengan baik.
Dalam pelayanan gawat darurat, setiap menit sangat berarti. Dan dalam keselamatan pasien, tidak ada ruang bagi komunikasi yang terputus. Ketika dokter jaga tidak dihubungi, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya seorang dokter, melainkan integritas seluruh sistem pelayanan rumah sakit. (email: rajuddin@usk.ac.id)
Penulis adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh; Sekretaris ICMI Orwil Aceh
| Dari Laweung untuk Pidie: Dr. H. Asfifuddin, S.H., M.H, Membawa Semangat Persatuan dan Kemajuan |
|
|---|
| Butuh Penataan Ulang Program MBG Demi Kualitas Pendidikan Nasional |
|
|---|
| Aceh Ingin Berhijrah ke Mana? |
|
|---|
| Darurat Iklim: Ancaman Nyata bagi Sistem Kesehatan Global |
|
|---|
| Jasa Abu Doto, Dari Perdamaian hingga Baiturrahman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Prof-Dr-dr-Rajuddin-SpOGK-SubspFER-17-11.jpg)