KUPI BEUNGOH
Refleksi Kritis atas Dana Otsus Aceh: Evaluasi 18 Tahun Perjalanan Untuk Perbaikan Masa Depan
Refleksi Kritis atas Dana Otonomi Khusus Aceh: Evaluasi 18 Tahun Perjalanan sebagai Bagian dari Perbaikan Masa Depan
Dalam situasi demikian, pembentukan Tim Evaluasi Independen Penggunaan Dana Otsus Aceh menjadi opsi strategis yang layak dipertimbangkan.
Tim ini sebaiknya terdiri dari berbagai unsur: akademisi yang kompeten, tokoh adat dan agama, lembaga masyarakat sipil, serta unsur birokrasi yang memiliki integritas.
Tujuannya bukan hanya untuk menilai, melainkan juga untuk merumuskan rekomendasi yang aplikatif dan visioner terkait masa depan Dana Otsus.
Evaluasi ini diharapkan menyentuh lima dimensi utama:
Pertama, tata kelola dan transparansi , termasuk audit terhadap perencanaan dan implementasi anggaran.
Kedua, dampak ekonomi terutama terhadap penurunan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, pembangunan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan dasar lainnya.
Keempat, penguatan kelembagaan, termasuk efektivitas fungsi pengawasan oleh DPRA dan partisipasi masyarakat.
Kelima, aspek budaya dan identitas, untuk melihat apakah Dana Otsus turut mendukung pelestarian nilai nilai keacehan sebagai bagian dari identitas kolektif.
Baca juga: Membentuk BRR Otsus Aceh
Evaluasi yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel juga akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah ke depan.
Terlebih, masa berlaku Dana Otsus sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 akan memasuki fase akhir, dan pembahasan mengenai keberlanjutan atau transformasi skema Dana Otsus harus didasarkan pada data dan refleksi yang menyeluruh, bukan sekadar kepentingan jangka pendek.
Dalam konteks ini, perlu juga ditegaskan bahwa evaluasi bukanlah alat untuk menghukum siapa pun.
Justru, evaluasi merupakan bentuk pembelajaran kolektif untuk memperbaiki arah pembangunan, membangun kepercayaan publik, serta memastikan bahwa investasi besar yang telah dikeluarkan negara benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh.
Sebagai bangsa, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perdamaian tidak berhenti pada kesepakatan politik semata, tetapi juga terwujud dalam kesejahteraan yang nyata, pelayanan publik yang adil, dan pemerintahan yang bersih.
Dana Otsus adalah bagian dari komitmen itu, dan karenanya patut untuk terus ditelaah, diperbaiki, dan disesuaikan dengan dinamika zaman.
Restorasi Aceh: dari Nostalgia Kejayaan Menuju Kemakmuran Nyata |
![]() |
---|
Barakallah Muktamar X PPP - Muhasabah: Kembali ke Khittah Sesuai Ideologi Politik Islam |
![]() |
---|
Audit Kekayaan Pejabat: Jalan Cepat Kembalikan Hak Rakyat |
![]() |
---|
Mengapa Kampus Aceh Belum Memimpin Joint Study Migas dan Apa Jalan Keluarnya? |
![]() |
---|
Lampu Padam, Joget Masih Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.