Breaking News

Opini

Efektivitas Qanun KTR: Antara Fungsi dan Sanksi

Dalam konteks Aceh, pemerintah daerah memiliki kewenangan khusus dalam membentuk peraturan daerah yang disebut qanun.

Editor: mufti
IST
M. ZUBAIR, S.H., M.H., Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Bireuen, melaporkan dari Kota Juang Bireuen 

Selain itu juga karena ada kepentingan ekonomi dan industri rokok menjadi penyumbang pajak yang cukup besar, sehingga ada dilema antara kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi. Ditambah ketidakpatuhan individu, banyak perokok yang masih melanggar aturan KTR. Misalnya merokok di area rumah sakit atau sekolah, dengan alasan kebiasaan atau ketidaktahuan. Sosialisasi yang belum merata ke segenap lapisan masyarakat sehingga banyak yang belum memahami detail qanun, terutama di daerah pedesaan.

Dengan demikian untuk memperkuat fungsi qanun KTR dalam melindungi kesehatan masyarakat, beberapa strategi dapat dilakukan. Antara lain, mengusahakan sosialisasi masif dan berkelanjutan melalui media massa, media sosial, dan kegiatan komunitas. Selanjutnya melakukan peningkatan kapasitas aparat penegak qanun agar lebih tegas dan konsisten dalam menerapkan sanksi, serta kolaborasi lintas sektor, yang melibatkan dinas kesehatan, pendidikan, kepolisian, serta lembaga keagamaan untuk memperluas jangkauan implementasi.
Selain itu mengupayakan pemberdayaan masyarakat dengan mendorong partisipasi aktif dalam melaporkan pelanggaran dan menciptakan lingkungan bebas rokok. Dan yang lebih penting melakukan integrasi nilai keislaman sebagai landasan moral, karena masyarakat Aceh identik dengan penerapan syariat Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan lingkungan.

Dapat disimpulkan, qanun Kawasan Tanpa Rokok memiliki fungsi strategis dalam melindungi kesehatan masyarakat Aceh dari bahaya rokok. Fungsi protektif, preventif, edukatif, regulatif, dan sosial dari qanun ini membuktikan bahwa regulasi lokal dapat menjadi instrumen efektif untuk menurunkan tingkat paparan asap rokok di ruang publik. Meski demikian, implementasi qanun KTR masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat hingga lemahnya pengawasan.

Untuk itu perlunya komitmen kolektif seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan kesehatan sebagai prioritas utama demi terwujudnya generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved