Kupi Beungoh
Baitul Mal Aceh: Masihkah Menjadi Lentera Umat?
Laporan keuangan gemerlap itu menampilkan output, tetapi dampak nyata bagi mustahik masih minim, banyak keluarga tetap berada di garis kemiskinan.
Oleh: Dr. Muhammad Nasir*)
Potret Zakat dan Kemiskinan Aceh
Aceh, Serambi Mekkah, tanah yang pernah menjadi mercusuar Islam di Nusantara, masih bergelut dengan kemiskinan struktural.
Sepanjang 2024, Baitul Mal Aceh menyalurkan zakat dan infak senilai Rp89,46 miliar kepada hampir 30 ribu mustahik (Baitulmal Aceh, 2024), namun kemiskinan tetap tinggi: 12,33 persen pada Maret 2025, jauh di atas rata-rata nasional 8,47 persen (BPS Aceh, 2025).
Laporan keuangan gemerlap itu menampilkan output, tetapi dampak nyata bagi mustahik masih minim, banyak keluarga tetap berada di garis kemiskinan.
Zakat bukan sekadar angka dalam slip gaji ASN; ia amanah ilahiah yang harus menyentuh bumi, mengangkat martabat mustahik.
Sejarah membuktikan: Khalifah Umar bin Abdul Aziz menyalurkan zakat secara menyeluruh hingga kemiskinan hampir lenyap (Rahman et al., 2021). Jika beliau mampu, mengapa zakat Aceh masih terjebak sebagai angka administratif?
Allah berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. At-Taubah [9]:103).
Rasulullah SAW menegaskan: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya mereka lalu dikembalikan kepada orang fakir di antara mereka" (HR. Bukhari-Muslim).
Baca juga: Lazisnu Aceh Salurkan Rp 20 Juta Zakat Mal Produktif dari NU Care Korea Selatan
Zakat Produktif: Menuju Kemandirian
Zakat sejati bukan hanya menutup lapar, tetapi membangun martabat dan masa depan.
Praktik global membuktikan keberhasilan zakat produktif: Malaysia menurunkan kemiskinan melalui payroll zakat otomatis untuk pendidikan dan UMK (Ab Rahman & Ahmad, 2011), Kuwait mengintegrasikan zakat dalam anggaran sosial negara, dan Arab Saudi serta UEA meningkatkan akuntabilitas zakat melalui digitalisasi distribusi (Elasrag, 2016).
Aceh bisa mencontoh model zakat produktif yang terencana dan berdampak nyata.
Dana zakat digunakan sebagai modal usaha mikro dengan pendampingan, memakai skema musyarakah atau qarḍ, serta memiliki batas maksimum dan jangka waktu yang jelas.
Kerja sama dengan Bank Aceh Syariah, BSI, dan BPRS/KSPPS memungkinkan pembiayaan bersama sekaligus berbagi risiko.
Program beasiswa vokasi diarahkan ke politeknik dengan berbagai prodi studi keahlian spesifik yang memastikan kopetensi lulusan terserap lapangan kerja termasuk penguatan di sektor unggulan Aceh: perikanan, pertanian, dan pariwisata halal, agar mustahik benar-benar mandiri secara ekonomi.
Pengelolaan zakat dilakukan dengan hati-hati dan transparan: ada aturan tegas agar tidak terjadi benturan kepentingan, usaha mustahik dicek dan dipantau secara teliti, dan perkembangan peserta dipantau selama 2 tahun.
Audit tahunan serta pengukuran keberhasilan peserta menjadi bagian penting dari program ini. Dengan cara ini, zakat Aceh tidak hanya membantu mustahik, tetapi juga mengubah mereka menjadi muzakki dari penerima menjadi pemberi.
Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa zakat adalah rahmat sekaligus kekuatan nyata untuk membangun bangsa.
Zakat Profesi: Pilihan Syari’i di Tengah Khilafiah Ulama
Perdebatan zakat profesi adalah ujian komitmen keadilan sosial. MUI (Fatwa Nomor 3 Tahun 2003) dan Yusuf al-Qaradawi menegaskan penghasilan profesional wajib dizakati, sementara Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin, Syaikh Shalih Al-Munajjid, dan Persis menolak, beralasan zakat hanya berlaku untuk harta yang mencapai nisab dan satu haul.
Ustadz Adi Hidayat menawarkan qiyas: zakat profesi dapat ditunaikan tiap gaji dengan kadar 2,5 persen, tetap menghormati khilafiah sekaligus mempercepat distribusi bagi mustahik.
Aceh perlu menyediakan mekanisme kepatuhan sukarela, deklarasi tahunan, dan kanal muhasabah; pengumpulan zakat harus berbasis pilihan, tanpa paksaan, agar tidak menjadi pungutan zalim.
Kesalahan Paradigma: Terlalu Fokus pada Zakat Profesi
Zakat bukan sekadar potongan rutin dari gaji ASN. Sejarah fiqh jelas: pada masa Khulafaur Rasyidin, zakat dihimpun dari emas, perak, perdagangan, pertanian, kharaj, hingga jizyah.
Umar bin Abdul Aziz bahkan berhasil menurunkan kemiskinan dengan memaksimalkan seluruh potensi zakat.
Fakta ini menegaskan satu hal: zakat adalah instrumen keadilan sosial dan pembangunan, bukan sekadar kewajiban ritual yang “otomatis dipungut dari penghasilan bulanan.”
Sayangnya, praktik modern terlalu sempit. Ketergantungan pada zakat profesi membuat potensi zakat tersia-siakan.
Baitul Mal Aceh, harus berani membuka cakrawala: sektor perdagangan, korporasi, perkebunan, tambang, hingga usaha mikro dan menengah harus menjadi sumber zakat.
Tanpa diversifikasi, zakat kehilangan daya ungkitnya, tidak mampu menjadi motor penggerak ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan.
Saatnya mengubah paradigma: dari zakat yang rutin dan pasif, menjadi zakat yang strategis, produktif, dan transformatif.
Pasal 192 UUPA: Kesempatan Aceh Menebus Kegagalan
Aceh punya peluang emas untuk menjadikan zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tapi kekuatan nyata bagi pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Pasal 192 UUPA memberi hak Aceh mengurangi pajak penghasilan melalui zakat, namun upaya pertama pada 2017 yang dipelopori Ghazali Abbas Adan gagal terealisasi.
Kini, saat UUPA sedang direvisi dan masuk Prolegnas Prioritas 2025, provinsi ini tidak boleh melewatkan kesempatan kedua.
Regulasi pelaksana yang jelas, lobi terpadu eksekutif dan legislatif, serta integrasi dengan sistem pajak menjadi kunci.
Dengan langkah-langkah praktis seperti validasi NPWP, bukti setor, dan simulasi fiskal, zakat Aceh bisa maksimal: menghapus pajak ganda, meningkatkan kepatuhan ZIS, dan mentransformasi mustahik menjadi muzakki, dari penerima menjadi pemberi.
Revisi UUPA bukan sekadar formalitas legislasi, tapi momentum strategis untuk memperkuat otonomi dan kesejahteraan Aceh.
Pemerintah Aceh dan DPRA telah menyerahkan draf revisi beserta naskah akademik kepada Baleg DPR RI, disertai kajian dan masukan dari masyarakat di berbagai daerah.
Fokus utama mencakup penguatan pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, zakat, dan perpajakan.
Dengan komitmen politik yang nyata dan aturan tegas, Pasal 192 UUPA bisa menjadi mesin transformasi sosial-ekonomi, memperkuat ekonomi lokal, membuka jalan bagi kemandirian masyarakat, dan menunjukkan bahwa Aceh mampu menjalankan hak istimewanya secara optimal.
Profesionalisme Amil: Titik Tumpu Transformasi Aceh
Amil bukan sekadar pengelola zakat, mereka penjaga amanah ilahiah dan penggerak kesejahteraan umat.
Profesionalisme dan independensi mutlak: kompetensi syariah dan manajerial, bebas dari tekanan politik atau kepentingan partai, kepastian masa jabatan, audit independen, dan transparansi real-time.
Setiap rupiah zakat harus bisa dipantau publik, dipakai untuk memberdayakan mustahik, dan menyalakan harapan, bukan menjadi alat kepentingan pihak tertentu.
Aceh sedang di persimpangan sejarah. Proses seleksi pengelola Baitul Mal di provinsi dan kabupaten/kota menentukan apakah zakat menjadi motor transformasi atau sekadar angka administratif.
Pilihlah amil terbaik, jalankan roadmap zakat produktif, integrasikan layanan perbankan syariah, dan implementasikan Pasal 192 UUPA.
Eksekutif, legislatif, dan masyarakat Aceh: ini panggilan aksi.
Waktunya bertindak, menyalakan lentera zakat, dan mengubah penerima menjadi pemberi.
Menyalakan Lentera Peradaban: Panggilan Sejarah untuk Aceh
Perdebatan zakat profesi sejatinya adalah cermin dari komitmen kita terhadap keadilan dan keberpihakan pada yang lemah.
Aceh, Serambi Mekkah, dipanggil oleh sejarahnya sendiri untuk menghadirkan zakat yang profesional, transparan, dan produktif, sebuah zakat yang bukan hanya menutup lapar, tetapi menyalakan harapan, membangkitkan martabat, dan membangun masa depan.
Imam Ali bin Abi Thalib mengingatkan kita: "Jika kemiskinan adalah manusia, niscaya aku akan membunuhnya." Rasulullah SAW menegaskan: "Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah."
Kini, kesempatan ada di depan mata.
Dengan implementasi tax rebate, Baitul Mal di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga gampong yang kuat, serta distribusi zakat yang produktif dan berbasis bukti, Aceh dapat mengembalikan zakatnya menjadi obor peradaban: menebar cahaya keadilan di setiap sudut, menyingkirkan gelap kemiskinan dari tanah para wali, dan membangun masyarakat mandiri yang tidak hanya menerima, tetapi memberi.
Ini adalah panggilan bagi seluruh pemimpin, pengurus Baitul Mal, dan masyarakat: waktunya bertindak, merancang, dan mewujudkan zakat Aceh sebagai instrumen transformasi sosial-ekonomi nyata. Wallāhu a‘lamu bisshawāb.
*) PENULIS adalah Dosen Program Magister Keuangan Islam Terapan, Politeknik Negeri Lhokseumawe; Penulis Buku Manajemen ZISWAF; Nazhir Yayasan Generasi Cahaya Peradaban.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI
| Earth Day: Saatnya Pendidikan Menjawab Krisis Lingkungan |
|
|---|
| Menjawab Tuduhan “Logical Fallacy” dalam Polemik JKA |
|
|---|
| Framing Negatif JKA, Strawman Fallacy Paling Telanjang |
|
|---|
| Dedy Tabrani di Mata Aktivis HMI: Polisi Masa Depan yang Menjaga dengan Ilmu dan Iman |
|
|---|
| Membangun Sistem Pengelolaan Sampah Sehat, Dari Masjid Gerakan Perubahan Dimulai - Bagian IV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/M-Nasir-Dosen-Program-Magister-Keuangan-Islam-Terapan-Politeknik-Negeri-Lhokseumawe.jpg)