Sabtu, 2 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Revisi UUPA, Pengkhianatan di Balik Meja Legislatif yang Menjajah Hak Rakyat Aceh

Secara mengejutkan, Baleg DPR-RI menolak usulan revisi ini. Baleg secara terang-terangan menunjukkan penolakan untuk menghapus frasa tersebut.

Tayang:
Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Mansur Syakban, Pemerhati Aceh dan juga Alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). 

Oleh: Mansur Syakban, S.H., M.Ipol *)

MoU Helsinki, sebuah dokumen historis yang mengakhiri konflik bertahun-tahun di Aceh adalah wujud nyata dari sebuah kontrak sosial yang mengikat. 

Dokumen ini bukan sekadar perjanjian diplomatik biasa, melainkan sebuah pakta suci yang lahir dari pengorbanan besar demi perdamaian abadi.

Gerakan Aceh Merdeka (GAM) secara sukarela melepaskan tuntutan kemerdekaan, menyerahkan senjata, dan memulai fase reintegrasi.

Sebagai gantinya, Pemerintah Republik Indonesia menjanjikan otonomi substantif, sebuah "harga" perdamaian yang ditebus dengan darah dan air mata.

Gagal Mencerminkan Kesepakatan

Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang seharusnya menjadi cerminan dari kesepakatan damai ini justru dimanipulasi.

Bukannya menguatkan otonomi, UUPA seolah menjadi labirin hukum yang sengaja dirancang untuk mengikis hak-hak yang telah dijanjikan.

Salah satu bukti manipulasi itu terlihat jelas pada Pasal 7 Nomor 11 tahun 2006 UUPA. 

Atas dasar tersebut Pemerintah Aceh mengusulkan revisi untuk menghapus frasa "kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah" dan menggantinya dengan rumusan yang lebih tegas sesuai dengan Butir 1.1.2 huruf (a) MoU Helsinki.

Usulan Revisi sesuai dengan Butir 1.1.2 huruf (a) MoU Helsinki berbunyi :

  • Pasal 7 Ayat (1): "Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah."
  • Pasal 7 Ayat (2): "Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama." 

Baca juga: Alhamdulillah! Gaji PNS Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Dipastikan Naik Usai Perpres 79 Terbit

Baca juga: Lulusan Ilmu Komunikasi dan Suka Fotografi Merapat! Kemenko PM RI Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya

Tujuan usulan ini jelas meluruskan UUPA agar sejalan dengan MoU Helsinki yang memberikan kewenangan penuh kepada Aceh dalam semua sektor publik, dengan pengecualian pada enam bidang yang menjadi hak prerogatif pemerintah pusat.

Penolakan Baleg DPR-RI

Secara mengejutkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menolak usulan revisi ini. Catatan Baleg secara terang-terangan menunjukkan penolakan untuk menghapus frasa tersebut, dengan alasan:

"Usulan menghapus frasa 'urusan pemerintahan yang bersifat nasional' dalam Pasal 7 ayat (2) UU PA berimplikasi pada semakin menguatnya kewenangan Aceh sebagai daerah otonom. Dengan menghapus frasa tersebut, Aceh dapat memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan semua urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum secara mandiri... Adapun, urusan pemerintahan umum... tidak mungkin diserahkan sepenuhnya ke daerah."

Argumentasi Baleg ini mendasarkan diri pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, di mana kewenangan urusan pemerintahan konkuren dibagi antara pusat dan daerah, sementara urusan pemerintahan umum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden. 

Namun, inilah letak ironisnya. Argumentasi ini mencederai semangat MoU Helsinki yang secara eksplisit memberikan kewenangan luas kepada Aceh, sebuah status yang melebihi undang-undang pemerintahan daerah biasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved