Kupi Beungoh
Menggagas E-Tilang Syariah untuk Menangkal Pengumbar Aurat di Aceh
Salah satu persoalan yang masih kerap kita jumpai adalah maraknya pelanggaran terhadap ketentuan berbusana islami di ruang-ruang publik.
Oleh: Muhammad Habibi MZ, S.H.I., M.Ag.
Sebagai daerah istimewa yang memiliki kewenangan khusus dalam penerapan syariat Islam, Aceh telah menempuh perjalanan panjang dalam mewujudkan masyarakat yang islami. Namun, dalam praktiknya, berbagai tantangan kontemporer terus bermunculan, memerlukan respons yang kreatif dan kontekstual.
Salah satu persoalan yang masih kerap kita jumpai adalah maraknya pelanggaran terhadap ketentuan berbusana islami di ruang-ruang publik.
Fenomena pakaian ketat, celana pendek, atau tidak berjilbab di jalan raya, pusat wisata, dan warung kopi seolah menjadi pemandangan yang sulit dihindari, terlepas dari berbagai upaya penegakan hukum yang telah dilakukan.
Dalam konteks inilah, penulis merasa perlu untuk mengajukan sebuah gagasan wacana yang mungkin dapat menjadi bahan diskusi konstruktif bagi semua pemangku kepentingan.
Gagasan tersebut adalah mengadaptasi kesuksesan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang) ke dalam sebuah kerangka konseptual yang disebut “E-Tilang Syari’ah.”
Wacana ini berangkat dari sebuah analisis bahwa pendekatan konvensional seperti razia, meski penting, memiliki keterbatasan dalam hal jangkauan, keberlanjutan, dan dampak jera yang ditimbulkan. Oleh karena itu, inovasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital dipandang sebagai sebuah keniscayaan.
Sebelum membahas lebih jauh tentang E-Tilang Syari‘ah, penting untuk memahami mengapa model E-Tilang lalu lintas layak menjadi acuan. Sistem tilang elektronik yang dijalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia telah membuktikan diri sebagai terobosan hukum yang efektif.
Mekanismesnya yang mengandalkan jaringan Closed-Circuit Television (CCTV) pada titik-titik strategis memungkinkan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melaju di bahu jalan, atau tidak menggunakan helm dapat terekam secara otomatis.
Baca juga: Gila! Harga Emas Antam Logam Mulia Pecah Rekor Baru Hari Ini 23 September 2025, Berikut Daftarnya
Data kendaraan pelanggar kemudian teridentifikasi dengan akurat, dan surat tilang beserta bukti foto dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
Proses penyelesaian denda yang dapat dilakukan secara daring telah meminimalisir interaksi langsung, yang pada gilirannya mengurangi potensi praktik penyimpangan.
Kelebihan utama dari sistem ini terletak pada tiga pilar: keotomatisan, transparansi, dan kepastian hukum. Sistem yang berjalan secara otomatis mengurangi ketergantungan pada subjektivitas oknum.
Transparansi tercermin dari bukti visual yang tidak terbantahkan, sementara kepastian hukum hadir melalui proses yang terstandarisasi.
Efek jera yang diciptakan pun menjadi lebih signifikan karena setiap pelanggaran hampir dipastikan akan berujung pada sanksi. Keberhasilan model inilah yang patut kita jadikan inspirasi untuk menjawab persoalan pelanggaran syariah yang bersifat massif dan tersebar.
Lantas, bagaimana mentransformasi inspirasi tersebut menjadi sebuah wacana yang aplikatif untuk konteks Aceh?
Sebagai sebuah gagasan awal, E-Tilang Syari’ah dapat dibayangkan sebagai sebuah sistem integratif yang memanfaatkan infrastruktur teknologi yang sudah ada atau akan dikembangkan.
Konsep utamanya adalah menggunakan CCTV yang terpasang di jalan raya dan fasilitas publik lainnya tidak hanya untuk memantau keamanan dan ketertiban lalu lintas, tetapi juga untuk memantau kepatuhan terhadap syariat berbusana.
Baca juga: Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Banda Aceh Dituntut 200 Bulan Penjara
Sebagai ilustrasi, mekanisme yang dapat dikembangkan haruslah mencerminkan esensi dakwah Islam yang bertahap (tadarruj) dan berprinsip pada amar ma’ruf nahi mungkar. Pada tahap pertama, yang bersifat preventif-edukatif, apabila sistem memantau adanya indikasi pelanggaran, maka yang bersangkutan akan menerima notifikasi peringatan.
Peringatan ini bisa disampaikan melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi khusus pemerintah daerah yang berisi nasihat, ajakan, dan edukasi tentang kewajiban menutup aurat beserta hikmahnya.
Tahap ini merupakan pengejawantahan dari metode "mencegah kemungkaran dengan lisan" yang dilakukan secara modern dan masif. Atau mungkin ditegur langsung via CCTV dan speaker sebagaimana lazim pada pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Apabila pola pelanggaran terdeteksi berulang dalam periode waktu tertentu, maka dapat dipertimbangkan untuk memasuki tahap kedua, yaitu sanksi administratif. Pada tahap ini, diperlukan integrasi data antara sistem pemantauan dengan database kependudukan.
Pelanggar yang telah mendapatkan peringatan namun tetap tidak mengindahkan dapat dikenakan pembekuan sementara terhadap berbagai layanan administrasi.
Sanksi ini, misalnya, bisa berupa penundaan pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), pembekuan proses pengajuan bantuan sosial, atau bahkan hambatan dalam perpanjangan STNK.
Poin pentingnya adalah, sanksi ini bersifat reversible; artinya, akan dicabut begitu yang bersangkutan menyelesaikan program pembinaan atau konseling keagamaan yang ditentukan. Dengan demikian, pendekatannya tidak lagi sekadar menghukum, tetapi lebih pada upaya "merehabilitasi" kesadaran beribadah.
Gagasan ini, meskipun masih dalam ranah wacana, tidaklah lahir dari ruang hampa. Ia memiliki landasan filosofis yang kokoh dalam bangunan pemikiran hukum Islam.
Kewajiban menutup aurat, sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59, adalah bagian integral dari maqashid syari’ah (tujuan-tujuan syariat), khususnya dalam rangka menjaga agama (hifzh ad-din), keturunan (hifzh an-nasl), dan kehormatan (hifzh al-'irdh).
Pengumbaran aurat di ruang publik berpotensi merusak tatanan sosial, memicu godaan, dan mengikis nilai-nilai kesopanan yang menjadi identitas khas masyarakat Aceh.
Dalam kerangka ini, negara dalam hal ini Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan hisbah. Hisbah adalah amar ma’ruf nahi mungkar yang terlembagakan, yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umum.
Gagasan E-Tilang Syari’ah dapat dipandang sebagai sebuah bentuk kontemporer dari hisbah, di mana negara hadir tidak dengan pendekatan kekerasan, tetapi dengan sistem yang cerdas, terukur, dan berorientasi pada pembinaan. Ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan, "Tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya haruslah didasarkan pada kemaslahatan."
Wacana ini juga sangat relevan dengan tantangan zaman sekarang. Di era yang serba digital, penegakan hukum haruslah adaptif dan memanfaatkan kemajuan teknologi. Sebuah sistem yang terdigitalisasi berpotensi besar untuk lebih efisien, transparan, dan menjangkau wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan metode konvensional.
Selain itu, pendekatan bertahap yang diusung dari edukasi ke sanksi mencerminkan keadilan dan prinsip targhib wa tarhib (memberi motivasi dan peringatan), sehingga diharapkan lebih mudah diterima oleh masyarakat.
Namun, bukan berarti wacana ini tanpa tantangan. Implementasinya tentu saja memerlukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Beberapa hal kritis yang perlu diantisipasi antara lain: pertama, penyiapan payung hukum yang kuat, baik dalam bentuk Qanun maupun Peraturan Gubernur. Kedua, masalah teknis, seperti standarisasi kualitas CCTV, pengembangan perangkat lunak yang canggih, dan keamanan data. Ketiga, yang paling penting adalah persiapan sumber daya manusia, baik sebagai operator sistem maupun sebagai pembina bagi para pelanggar.
Untuk mentransformasikan wacana ini menjadi sebuah kebijakan yang nyata, diperlukan langkah strategis yang melibatkan sinergi lintas sektor secara solid. Pemerintah Daerah harus menjadi motor penggerak dengan memprakarsai kajian akademis yang mendalam dan menyusun road map implementasi.
Dinas Syariat Islam (DSI) bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) memegang peran sentral dalam merumuskan parameter pelanggaran yang jelas, standar busana, dan materi pembinaan yang tepat.
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) harus menyiapkan integrasi database, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bertanggung jawab atas pengembangan infrastruktur teknologi informasinya. Tanpa kolaborasi ini, gagasan sehebat apapun akan sulit diwujudkan.
Pada akhirnya, tulisan ini ingin menegaskan bahwa gagasan E-Tilang Syari’ah barulah sebuah wacana awal yang ditujukan untuk memantik diskusi dan pemikiran lebih lanjut dari berbagai kalangan.
Ia adalah sebuah ikhtiar intelektual untuk mendialogkan komitmen penegakan syariat Islam dengan kemajuan teknologi, mencari titik temu yang paling maslahat bagi masyarakat Aceh.
Marilah kita bersama-sama membuka ruang dialog yang konstruktif, menimbang berbagai sisi, dan mematangkan gagasan ini. Partisipasi aktif semua pihak akademisi, ulama, praktisi hukum, dan masyarakat luas sangat dibutuhkan untuk mewujudkan cara-cara yang kreatif dan efektif dalam menerapkan amar ma’ruf nahi mungkar.
Dengan semangat kolaborasi, kita dapat menjaga martabat bumi Serambi Mekkah sekaligus membangun peradaban yang unggul dan diridhai Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab.
*) PENULIS adalah Wakil Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Abrar Aceh Jaya
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI
| Perang dan Damai - Bagian 16, Kebebasan Berlayar di Selat Hormuz sebagai Jalan Perdamaian |
|
|---|
| Internsip Dokter dan Krisis Otonomi Akademik |
|
|---|
| Kritisi Pergub JKA, Dua Aksi Beda Cara |
|
|---|
| Menjaga Api yang Terus Menyala: Kiat Keberlanjutan Pengelolaan Sampah Sehat di Aceh |
|
|---|
| Syeh Syoh: Behavioral Noise di Forum Publik Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muhammad-Habibi-MZ-SHI-MAg-Wakil-Ketua-Sekolah-Tinggi-Agama-Islam-STAI-Darul-Abrar-Aceh-Jaya.jpg)