Jurnalisme Warga
KDMP Gerakkan Ekonomi Desa di Aceh Barat
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini menjadi topik yang ramai diperbincangkan di berbagai pelosok Aceh, tak terkecuali di Aceh Barat
Setiap anggota koperasi diwajibkan memiliki simpanan pokok dan iuran bulanan sebagai bentuk komitmen terhadap koperasi. Dana ini menjadi modal awal untuk menjalankan unit usaha dan membiayai kegiatan operasional koperasi.
Proses legalitas dilakukan bekerja sama dengan notaris dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat, agar setiap koperasi memiliki badan hukum yang sah. Setelah legalitas keluar, koperasi berhak membuka rekening atas nama lembaga, menjalankan unit usaha, dan mengakses dukungan pembinaan dari pemerintah.
Pendamping KDMP juga berperan penting dalam tahap awal ini, membantu verifikasi dokumen, pelatihan pengurus, serta memastikan koperasi siap beroperasi secara mandiri.
Manfaat bagi warga
Tujuan utama dari program KDMP ini adalah menciptakan perekonomian desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. Koperasi bukan hanya wadah usaha, melainkan juga sarana edukasi dan solidaritas ekonomi antarwarga.
Melalui KDMP, masyarakat mendapatkan manfaat nyata seperti:
- akses modal usaha yang lebih mudah dan murah melalui sistem simpan pinjam antaranggota;
- harga kebutuhan pokok yang lebih stabil, karena pembelian barang dilakukan secara kolektif oleh koperasi;
- peluang usaha baru bagi warga, baik di bidang pertanian, perdagangan, maupun jasa;
- peningkatan literasi keuangan dan manajemen usaha, karena setiap anggota terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan; dan
- penguatan nilai gotong royong dan rasa memiliki terhadap pembangunan ekonomi desa.
Banyak anggota masyarakat mulai merasakan manfaatnya. Salah satu anggota KDMP di wilayah Meulaboh mengaku, koperasi membantu mereka menabung dan mengakses dana usaha kecil tanpa bunga tinggi.
“Kami merasa lebih percaya diri membuka usaha kecil, karena koperasi ini milik kami sendiri. Uangnya berputar di desa, tidak lari ke luar,” ujarnya.
Data KDMP
Menurut data Dinas Koperasi dan UKM Aceh Barat, dari total 332 koperasi yang sudah memiliki badan hukum, 22 di antaranya telah beroperasi aktif dan mulai memberikan manfaat ekonomi bagi anggota dan masyarakat sekitar.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.