Kamis, 18 Juni 2026

Berita Banda Aceh

KIP Aceh Pertimbangkan Usulan Dapil Baru Aceh Singkil dan Subulussalam

Ketua KIP Aceh menyatakan usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu dapil tersendiri untuk DPRA

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/Rianza Alfandi
USULAN DAPIL BARU – Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengatakan usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu dapil tersendiri untuk DPRA sangat memungkinkan, Rabu (17/6/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Ketua KIP Aceh menyatakan usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu dapil tersendiri untuk DPRA sangat memungkinkan
  • Pembentukan dapil tidak dapat didasarkan semata-mata pada aspirasi politik daerah, tetapi harus mengacu pada sejumlah prinsip penataan dapil
  • Alasan usulan pembentukan dapil tersendiri Aceh Singkil-Subulussalam karena selama empat kali Pemilu digelar, belum sekalipun Aceh Singkil memiliki wakilnya di parlemen tingkat provinsi

“Usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu dapil tersendiri dimungkinkan sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU Pemilu dan peraturan KPU/KIP terkait penataan daerah pemilihan." Agusni AH, Ketua KIP Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyatakan usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu daerah pemilihan (dapil) tersendiri untuk DPRA sangat memungkinkan untuk dipertimbangkan.

Asalkan, usulan itu memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU/KIP terkait penataan dapil. Menurut Agusni, pembentukan dapil tidak dapat didasarkan semata-mata pada aspirasi politik daerah, tetapi harus mengacu pada sejumlah prinsip penataan dapil yang telah ditetapkan dalam regulasi. 

"Usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu dapil tersendiri dimungkinkan sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU Pemilu dan peraturan KPU/KIP terkait penataan daerah pemilihan," kata Agusni, dikonfirmasi Serambi, Rabu (17/6/2026).

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Aceh Singkil menginisiasi pembentukan dapil baru DPRA pada Pemilu 2029 yaitu Dapil Aceh Singkil dan Subulussalam. Selama ini, kedua daerah itu masuk dalam dapil Aceh 9 DPRA bersama Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan. 

Adapun alasan usulan pembentukan dapil tersendiri Aceh Singkil-Subulussalam karena selama empat kali Pemilu digelar, belum sekalipun Aceh Singkil memiliki wakilnya di parlemen tingkat provinsi. 

Agusni menjelaskan, terdapat enam prinsip utama yang menjadi dasar penataan dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi, integralitas wilayah dan kondisi geografis, berada dalam cakupan wilayah yang sama dan berkesinambungan, serta kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat.

Apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi usulan tersebut memenuhi syarat pembentukan dapil DPR Aceh, maka secara hukum dapat dipertimbangkan oleh penyelenggara pemilu. 

"Apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi memenuhi ketentuan pembentukan dapil DPR Aceh, maka usulan tersebut secara hukum dapat dipertimbangkan dalam proses penataan dapil oleh penyelenggara pemilu sesuai kewenangannya," ujarnya.

Kewenangan KPU RI

Meski demikian, Agusni menegaskan kewenangan menetapkan dapil DPRA bukan berada pada partai politik maupun pemerintah daerah. Penetapan dapil dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan KPU RI menjelang tahapan pemilu. 

Dengan demikian, lanjutnya, usulan pembentukan dapil khusus Aceh Singki-Subulussalam sah disampaikan sebagai aspirasi politik. Namun realisasinya harus melalui kajian terhadap data kependudukan, alokasi kursi, prinsip-prinsip penataan dapil, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.

Lebih lanjut, Agusni juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai penataan dapil untuk Pemilu mendatang. "Namun sampai sejauh ini KPU RI belum membahas atau melakukan rakor dengan KPU/KIP se-Indonesia terkait dapil," pungkasnya.(ra)

DPRK Singkil Siapkan Anggaran 

Usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus Aceh Singkil-Subulussalam untuk DPRA mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.

Dukungan itu ditunjukkan dengan mengakomodir anggaran konsultasi publik sebagai syarat mengusulkan penataan dapil baru DPRA. Hanya saja karena APBK 2026 sudah selesai dibahas, maka anggaran uji publik diakomodir dalam APBK perubahan tahun 2026. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved