Rumoh Aspirasi TA

TA Khalid: Revisi UUPA dan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas

TA Khalid mengatakan, tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
RAPAT BALEG DPR - Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, berbincang serius dengan Ketua Baleg DPR Bob Hasan, dan Kapoksi Gerindra di Baleg, Sumail (tengah), di sela Rapat Evaluasi Prolegnas 2025, di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). TA Khalid menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR (Baleg) telah menyetujui masuknya Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025. 

“Jadi, ketika revisi UUPA dimasukkan ke dalam Prolegnas Kumulatif Terbuka, itu menunjukkan bahwa ada urgensi atau kebutuhan khusus yang membuatnya bisa diproses lebih cepat dan fleksibel dibandingkan jalur reguler,” ungkap TA Khalid.

Baca juga: Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI

RUU Perampasan Aset rampung tahun ini 

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut, pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai dibahas pada 2025. 

Pernyataan tersebut disampaikan Bob usai rapat Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Meski demikian, lanjut Bob, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna. 

Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut. 

"Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," ujar Bob. 

Dalam pembahasannya, DPR RI akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal. 

"Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," ujar Bob. 

"Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka," lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved