Rumoh Aspirasi TA

TA Khalid: Revisi UUPA dan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas

TA Khalid mengatakan, tahapan selanjutnya adalah rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
RAPAT BALEG DPR - Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, berbincang serius dengan Ketua Baleg DPR Bob Hasan, dan Kapoksi Gerindra di Baleg, Sumail (tengah), di sela Rapat Evaluasi Prolegnas 2025, di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). TA Khalid menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR (Baleg) telah menyetujui masuknya Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR (Baleg) telah menyetujui masuknya Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka tahun 2025.

Selain revisi UUPA, Baleg DPR RI juga menyepakati RUU Perampasan Aset, serta RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri, masuk Prolegnas Prioritas 2025.

“Alhamdulillah pada tanggal 9 September kemarin, revisi UUPA telah diterima oleh Baleg dan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025,” ujar TA Khalid yang merupakan Anggota Baleg DPR dari Partai Gerindra, kepada Serambinews.com Rabu (10/9/2025).

TA Khalid yang dihubungi Serambinews.com melalui telepon WhatsApp mengatakan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan di rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025. 

TA Khalid yang merupakan Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR/DPD RI asal Aceh, mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, termasuk pimpinan partai politik, untuk turut mendorong komunikasi dan koordinasi dengan fraksi-fraksi di Senayan agar keputusan Baleg dapat disahkan dalam sidang paripurna.

“Saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak di Aceh, alim ulama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat Aceh, agar revisi UUPA ini dapat diterima dan disahkan dalam paripurna nanti,” tambahnya.

Baca juga: Berakhirnya Dana Otsus Akan Picu Masalah Serius bagi Aceh, TA Khalid Yakin Prabowo Beri Angin Segar 

Jalannya rapat

Amatan Serambinews.com pada kanal Youtube TVR Parlemen, Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang dipimpin oleh Ketua Baleg Dr Bob Hasan dari Partai Gerindra, dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Panitia Pembuat Undang Undang (PPUU) DPD RI. 

“Salah satu anggota PPUU ini adalah Azhari Cage, Anggota DPD RI asal Aceh,” ujar TA Khalid, Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh. 

Dalam rapat itu, TA Khalid juga dipercaya untuk membaca pandangan Fraksi Gerindra terhadap agenda rapat.

Di penghujung rapat, Ketua Baleg Dr Bob Hasan menyampaikan bahwa ada 3 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri (Kadin), dan RUU tentang Kawasan Industri.

Sementara Revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau UUPA masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.

Baca juga: TA Khalid Komit Kawal Revisi UUPA dan Perpanjangan DOKA di DPR RI, Klaim Didukung Fraksi Gerindra

Apa itu prolegnas kumulatif terbuka?

Penelusuran Serambinews.com dari berbagai sumber, Prolegnas Kumulatif Terbuka adalah bagian dari Prolegnas yang memungkinkan pengajuan rancangan undang-undang (RUU) atau revisi undang-undang di luar daftar prioritas tahunan atau jangka menengah. 

Bisa dikatakan ini semacam jalur khusus yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan hukum yang mendesak atau bersifat khusus.

RUU yang masuk Prolegnas Kumulatif Terbuka biasanya berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti, pengesahan perjanjian internasional, pemekaran atau penggabungan wilayah, penetapan atau pencabutan Perppu, atau kondisi luar biasa seperti bencana alam, kondisi konflik, atau urgensi nasional lainnya.

Menurut TA Khalid, keputusan Baleg memasukkan Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka, karena ada pasal-pasal dalam UUPA yang dieleminir oleh MK, serta pertimbangan lainnya.

“Jadi, ketika revisi UUPA dimasukkan ke dalam Prolegnas Kumulatif Terbuka, itu menunjukkan bahwa ada urgensi atau kebutuhan khusus yang membuatnya bisa diproses lebih cepat dan fleksibel dibandingkan jalur reguler,” ungkap TA Khalid.

Baca juga: Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI

RUU Perampasan Aset rampung tahun ini 

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut, pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai dibahas pada 2025. 

Pernyataan tersebut disampaikan Bob usai rapat Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Meski demikian, lanjut Bob, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna. 

Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut. 

"Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," ujar Bob. 

Dalam pembahasannya, DPR RI akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal. 

"Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," ujar Bob. 

"Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka," lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved