Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Jaksa Ungkap 8 Hal yang Beratkan
Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
SERAMBINEWS.COM - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan secara sah bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mentransmisikan informasi elektronik bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pencemaran,” kata jaksa.
“Dan mereka yang melakukan dan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” sambung jaksa.
Hal ini ditetapkan jaksa setelah mendengarkan keterangan dari berbagai saksi yang telah hadir di ruang persidangan.
Baca juga: VIDEO - Heboh! Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Malah Tersenyum dan Goyang Jari!
Jaksa Ungkap 8 Hal yang Beratkan
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan delapan poin pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan terhadap artis Nikita Mirzani.
Salah satunya adalah sikap Nikita yang dinilai tidak sopan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu keadaan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/10/2025).
Selain sikapnya yang kerap mengamuk dan memotong penjelasan saksi maupun jaksa, Nikita juga dinilai tidak menghargai jalannya persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa menilai, tindakan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain, dalam hal ini Reza Gladys.
“Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain,” kata jaksa.
Selain itu, perbuatan Nikita disebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat di berbagai daerah.
Ia juga dinilai menikmati hasil kejahatan dari dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang dilakukannya.
Faktor lain yang memberatkan adalah catatan hukum Nikita yang pernah menjadi tahanan sebelumnya.
“Memberatkan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum,” tambah jaksa.
Meski demikian, jaksa tetap memberikan satu poin yang meringankan tuntutan. Nikita disebut masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk tiga anak yang menjadi tanggung jawabnya.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ungkap jaksa.
Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, jaksa menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Ngaku Tak Puas
Reaksi Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara
Sambil mendengarkan tuntutan dibacakan, sesekali Nikita menopang dagu, memiringkan kepalanya, serta menolehkan kepalanya ke kanan dan kiri.
Ia juga sempat menoleh ke belakang dan melemparkan senyuman kepada pengunjung.
Setelah tuntutan dibacakan dan majelis hakim menutup persidangan, Nikita langsung menghampiri kerabatnya di bangku sisi sebelah kanan ruangan.
Sambil berjalan, ia berjoget dengan mengajukan kedua telunjuknya, seakan memperlihatkan angka 11 yang menunjukkan lama tuntutan penjaranya.
Kemudian, ia memeluk kerabatnya. Terakhir, ia melambaikan kedua tangan kepada awak media lalu mengenakan rompi tahanan sebelum keluar dari ruang sidang.
Nikita Mirzani merasa tak masalah dengan lama kurungan penjara yang dilayangkan JPU.
“Sebelas tahun enggak ada masalah. Namanya tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak nuntut, suka-suka dia,” kata Nikita kepada wartawan sebelum kembali bertolak ke Rutan Pondok Bambu.
Seperti yang diinstruksikan majelis hakim sebelum sidang ditunda, Nikita akan segera menyiapkan pembelaannya.
“(Persiapan) minggu depan, lagi bikin pleidoi sedikit-sedikit. Kan dikasihnya minggu depan. Nanti pulang, langsung bikin lagi,” kata dia.
Dakwaan Nikita Mirzani
Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun "hanya" Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Ini BB-nya
Baca juga: VIDEO Rudal Balistik Teheran Ancam Kota-Kota di AS dan Direspons Pengerahan KC-135 AS ke Qatar
Baca juga: VIDEO Detik-Detik Sebelum Ditahan: Kru Flotilla Serukan Pembebasan Palestina 140 NM dari Gaza
Sudah tayang di Kompas.com
VIDEO - Heboh! Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Malah Tersenyum dan Goyang Jari! |
![]() |
---|
VIDEO Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M |
![]() |
---|
Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Psikotropika di Sidang, Hadir 2 Terdakwa dan Ini Pasal Menjeratnya |
![]() |
---|
Polres Pijay Limpahkan Kasus Ganja Diangkut Pakai Pikap hingga Pencurian |
![]() |
---|
Hotman Paris Tanggapi Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Ngaku Tak Puas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.