TOPIK
CPNS 2023
-
SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Polri berisi keterangan catatan kriminalitas dari seseorang.
-
Tahun ini, Kemenkumham membuka lowongan CPNS untuk lulusan SMA/SMK/MA sederajat dengan penempatan di berbagai kota.
-
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2023 diundur menjadi 20 September 2023.
-
Sesuai pengumuman dari BKN tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mengundurkan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
-
Kejaksaan Agung RI telah mengumumkan rincian formasi yang dibuka di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
-
Penyesuaian jadwal CPNS dan PPPK 2023 itu menjawab keluhan peserta yang terkendala saat hendak membuat akun Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN)
-
Ini alasan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diundur. Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK diundur jadi 20 September.
-
Berikut inilah bocoran formasi CPNS 2023 di Kementerian Agama atau Kemenag, lengkap dengan persyaratannya.
-
Namun kabar terbaru, BKN mengundur jadwal seleksi CPNS dan PPPK tersebut hingga 20 September 2023. Kabar tersebut diumumkan BKN melalui Surat Edaran
-
Kabar tersebut diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan
-
Namun pada jadwal terbarunya, pendaftaran CPNS dan PPPK diundur dan akan dibuka pada Rabu, 20 September 2023.
-
berdasarkan sejumlah informasi yang di sampaikan Kejaksaan RI melalui media sosial Intagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, ada beberapa dokumen
-
Menurut jadwal yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka hingga tanggal 6 Oktober 2023.
-
Simak nilai passing grade SKD CPNS 2023 cek formasi sscasn 2023 untuk seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
-
Pantauan Serambinews.com melalui informasi yang diunggah di akun @biropegkejaksaan hingga Jumat (15/9/2023), ada 3 jenis surat keterangan yang perlu
-
Seleksi administrasi dilakukan pada 17 September hingga 9 Oktober. Lalu hasil seleksi administrasi diumumkan pada 10 hingga 13 September 2023
-
Namun untuk mendaftar CPNS 2023, pelamar diwajibkan membuat akun SSCASN yang baru. Hal ini berlaku untuk seluruh pelamar CPNS, tak terkecuali bagi
-
Jika pelamar CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri telah memasuki tahap penetapan NIP, maka tidak dapat mengikuti seleksi tahun ini.
-
Untuk mengecek formasi CPNS 2023 bisa dilakukan melalui dua cara yakni melalui laman instansi masing-masing dan di sscasn.bkn.go.id.
-
Pantauan Serambinews.com melalui informasi yang diunggah di akun @biropegkejaksaan hingga Jumat (15/9/2023), ada 3 jenis surat keterangan yang perlu
-
Pantauan Serambinews.com melalui informasi yang diunggah di akun @biropegkejaksaan hingga Jumat (15/9/2023), ada 3 jenis surat keterangan yang perlu
-
PNS daerah terpencil 3T siap-siap! Bisa naik pangkat dengan cepat melalui UU ASN yang baru, sekaligus reward melimpah.
-
Pendaftaran CPNS akan dibuka tiga kali setahun, Menpan RB Abdullah Azwar Anas bilang begini soal RUU ASN.
-
Tentunya, dokumen-dokumen tersebut memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan untuk bisa lolos seleksi administrasi dan lanjut untuk tahap
-
Semua pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib membuat akun SSCASN, termasuk bagi pelamar yang pernah mendaftar seleksi CPNS sebelumnya
-
berdasarkan sejumlah informasi yang di sampaikan Kejaksaan RI melalui media sosial Intagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, ada beberapa dokumen
-
Dokumen itu antara lain ialah Ijazah pendidikan terakhir, foto formal atau pas foto, swafoto. Selain itu, pelamar juga diminta untuk menyiapkan Surat
-
Dokumen itu antara lain ialah Ijazah pendidikan terakhir, foto formal atau pas foto, swafoto. Selain itu, pelamar juga diminta untuk menyiapkan Surat
-
Diketahui, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
-
berdasarkan sejumlah informasi yang di sampaikan Kejaksaan RI melalui media sosial Intagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, ada beberapa dokumen
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved