Revisi Undang-Undang Terorisme Disahkan, Ini Pasal-Pasal Penting yang Perlu Anda Tahu
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Revisi ini sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintah kepada DPR sejak Februari 2016.
Namun, pembahasan antara DPR dan pemerintah berlangsung alot dan memakan waktu lama.
Sejumlah aksi teror yang belakangan melanda tanah air pun menjadi pemicu agar UU ini segera disahkan.
Baca: Mantan Orang Berkuasa di Hollywood, Harvey Weinstein Bebas dari Dakwaan dengan Jaminan Rp 14 Miliar
Baca: Sony Bakal Stop Produksi Smartphone, Benarkah?
Presiden Joko Widodo sempat mengancam akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang apabila sampai bulan Juni UU ini belum rampung.
Sebab, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat untuk mencegah dan menindak kejahatan terorisme.
Namun akhirnya, Panitia Khusus RUU Antiterorisme di DPR serta kementerian dan lembaga terkait bisa menyelesaikan revisi UU sebelum tenggat waktu yang diberikan Jokowi.
Baca: Bukan Ronaldo, Ini 4 Aktor Utama Final Liga Champions 2018, Pemain Ini Jadi Musuh Bersama
Baca: Istri Tugas ke Luar Kota, Tommy Kurniawan Ikhlas Jalani Puasa Sendirian
Berikut poin-poin penting UU Antiterorisme yang sudah dirangkum Kompas.com:
Pasal 1: Definisi Terorisme
Definisi terorisme ini menjadi pembahasan yang paling alot dan yang paling terakhir disepakati oleh pemerintah dan DPR.
Pada akhirnya, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Pasal 12 A: Organisasi Teroris
Pasal ini mengatur, setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan kegiatan korporasi juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.