Anak Gugat Ibu Kandung 1,6 M, Respons Nenek Ini Menyentuh Hati hingga Bupati Pasang Badan
Nenek renta itu harus kembali berurusan dengan pihak berwajib atas tuduhan pemalsuan sertifikat tanah.
SERAMBINEWS.COM - Tidak berhenti hanya digugat Rp. 1,6 Milyar oleh keempat anak kandungnya.
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Cicih (78) kembali mendatangi Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di kediamannya, Rabu (6/6/2018).
Nenek yang akrab disapa Mak Icih ini mengadu bahwa ia kembali dilaporkan anak-anaknya dengan kasus lain ke polisi setelah putusan gugatan sebelumnya dicabut.
Empat anaknya itu diketahui mencabut gugatan secara perdata senilai Rp 1,6 miliar di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Namun, nenek renta itu harus kembali berurusan dengan pihak berwajib atas tuduhan pemalsuan sertifikat tanah.
Baca: ‘Ahli Waris’ Malahayati Itu Telah Pergi
Baca: Pencuri Emas 550 Mayam Menyaru Tukang Servis AC
Mak Icih kembali dilaporkan ke polisi oleh seorang anaknya, Ai Sukawati.
Pelaporan pemalsuan sertifikat itu diduga karena kesal, gugatannya yang dulu dicabut oleh pihak PTUN Kota Bandun
Namun Pengacara Mak Icih, Agus meyakini, menyebut pelaporan Ai untuk mempidanakan ibunya, salah alamat.
Sebab, sertifikat tersebut diketik sendiri oleh suami Mak Cicih, yang kini telah meninggal dunia.
"Kalaupun ingin melaporkan mengenai sertifikat itu, ya harusnya almarhum suami Bu Cicih yang dilaporkan. Beliau yang memasukan nama Bu Cicih didalam sertifikat," ujarnya.
Baca: Polisi Kawal Bus dari Pelempar
Baca: Peringati Hari Lahir Bung Karno, Foto-Foto Lawasnya Dipamerkan di Area Gedung Kantor Pos Kebonrojo
Sementara itu, Dedi Mulyadi mengaku siap mengawal kasus Mak Cicih sampai selesai.
Hal tersebut ingin dia lakukan tanpa sedikitpun mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
“Intinya begini, oke proses hukum, kita tidak bisa mengintervensi itu. Tetapi kan gak baik kalau anak berusaha memenjarakan ibunya sendiri,” ungkapnya.
Diakui Dedi, sejak awal pihaknya menyatakan diri siap menggalang dana bersama para koleganya.
Baca: Duka Cita dari Lembaga Wali Nanggroe
“Asalkan harga tanah itu rasional kita beli tanah itu, asalkan Mak Cicih tetap tinggal di rumah itu, kalau harga tanahnya tidak rasional, oke kita hadapi di pengadilan,” ucapnya.