Ketua Fraksi PA, Iskandar Usman Al-Farlaky tak Masuk Dalam Daftar Bacaleg PA
Abu Razak tidak menjelaskan lebih rinci alasan kenapa tidak lagi memasukan nama Iskandar sebagai bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu 2019.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Politisi Partai Aceh (PA), Iskandar Usman Al-Farlaky dikabarkan tidak masuk dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA yang diajukan ke KIP Aceh.
Ketika ditanyai ke Sekretaris Jenderal DPA PA, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak tidak menapiknya.
"Sementara belum (masuk dalam daftar bacaleg)," kata Abu Razak usai menyerahkan dokumen persyaratan bacaleg DPRA ke KIP Aceh, Selasa (17/7/2018).
Baca: Alfarlaky: Pemerintah dan DPR RI Semakin Ngawur Saja
Abu Razak tidak menjelaskan lebih rinci alasan kenapa tidak lagi memasukan nama Iskandar sebagai bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu 2019.
Kabar ini tentu mengagetkan mengingat selama ini sepak terjang Iskandar dalam memperjuangkan kekhususan Aceh dari parlemen.
Baca: Cambuk tak Lagi di Masjid, Ketua Fraksi PA: Ini Langkah Mundur Pemberlakuan Syariat Islam
Ia terkenal sebagai pemuda yang sangat vokal membela hak Aceh, terutama ketika pemerintah pusat mempreteli isi UUPA.
Bahkan dia bersama anggota dewan lain berjuang hingga ke pengadilan.
Di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi PA di DPRA. Dalam susunan struktur PA dia juga dipercayakan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPA PA. (*)