BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Masyarakat soal Penipuan Berkedok Survei, Dipastikan Hoax

Upaya penipuan dengan mencatut nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali terjadi.

Editor: Faisal Zamzami
Hoaks yang menyatakan pekerja tahun 1990 dan 2018 mempunyai hak untuk menarik Rp 21 Juta dari BPJS.(Grup WhatsApp) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Upaya penipuan dengan mencatut nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali terjadi.

Kali ini, penipuan tersebut menggunakan motif penarikan dana BPJS Ketenagakerjaan yang beredar secara online dan berkedok survei.

Hal ini ditengarai menjadi salah satu upaya penipuan dan pencurian data personal.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menegaskan, pihaknya tidak pernah menyelenggarakan undian atau sejenisnya dan menjanjikan sejumlah dana atau hadiah.

"Ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan brand institusi BPJS dan menyebarkan hoaks," ujar Utoh melalui siaran pers, Rabu (29/8/2/18).

Baca: Ternyata Banyak Warnet di Banda Aceh Sudah Beralih Fungsi

Baca: Penjualan Liquid Vape Tanpa Cukai akan Ditindak, Ini Tenggang Waktunya

Utoh mengatakan, informasi apapun terkait BPJS Ketenagakerjaan secara resmi bisa diakses dengan mendatangi Kantor Cabang, situs resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan dan contact center kami di 1500910.

Utoh juga memastikan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memantau situs atau media sosial yang terindikasi melakukan praktek penipuan berdasarkan laporan yang masuk.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar situs-situs penipuan tersebut diblokir.

"Kami imbau masyarakat harus terus waspada. Jangan mudah tertipu oleh semua bentuk penawaran yang mengatasnamakan institusi BPJS," kata Utoh.

"Apalagi terdapat permintaan yang mengarahkan peserta untuk membayar sejumlah uang atau menyebarkan kembali tautan, maka dapat dipastikan hal tersebut bermotif penipuan," lanjut dia.

Baca: Stok Pupuk NPK dan SP-36 Habis Untuk 3 Kecamatan di Abdya, Persediaan di 6 Kecamatan Sangat Terbatas

Baca: Turun ke Lapangan, Diskominfotik Kota Banda Aceh Temukan Sejumlah Warnet tak Berizin

Senada dengan Utoh, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf juga menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar adanya.

BPJS Kesehatan berharap masyarakat berhati-hati menyikapi informasi hoaks tersebut dan tidak ikut menyebarkan informasi hoaks tersebut.

"Indikasinya itu mengarah ke tindakan penipuan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Iqbal.

Adapun saluran resmi BPJS Kesehatan bisa diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, aplikasi LAPOR! di website resmi BPJS Kesehatan, serta Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat," kata Iqbal.

Baca: Setelah Ditampung di Polsek Entikong, Kalbar, 11 TKI asal Aceh di Dipindahkan ke Tempat Ini

Baca: Puskesmas Ie Merah dan Babahrot, Abdya Kekurangan Petugas, Ini Permintaan Warga

Sebelumnya, sebuah pesan berantai beredar di grup aplikasi chat yang menyebutkan bahwa pelanggan BPJS bisa menarik dana tunai gingga Rp 21 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved