CPNS 2018
Peserta Keluhkan Singkatnya Batas Waktu Pemberkasan CPNS 2018, Ini Kata BKN
Melalui akun Instagram resmi @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menbeberkan batas waktu tahap pemberkasan CPNS 2018.
SERAMBINEWS.COM - Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan lanjut ke tahap pemberkasan.
Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Melalui akun Instagram resmi @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menbeberkan batas waktu tahap pemberkasan CPNS 2018.
Hal tersebut berawal dari satu di antara pengguna Twitter yang memohon jawaban dari BKN atas pemberlakuan sistem 'mepet' dalam pemberkasan di kemenkumham.
Baca: Intip Kebahagiaan Opick dan Bebi Silvana, Ini Harapan Sahabat
Baca: Plt Gubernur ‘Hajar’ BPKS
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.
Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
Baca: CEO Bukalapak Beberkan 3 Rahasia Sukses Untuk Anak Muda yang Ingin Jadi Pengusaha
Baca: Pencuri Lembu Divonis Lima Tahun Penjara
Kendati demikian, batas waktu pemberkasan yang diberikan tampaknya menuai pro dan kontra.
Pasalnya, sejumlah peserta CPNS 2018 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mengatakan batas waktu yang diberikan terbilang singkat.
Satu di antaranya adalah Aditya Bahar.
Aditya Bahar mengatakan bahwa ketentuan yang diberikan BKN atas batas waktu tahap pemberkasan kurang lama.
Lantran saat mengurus surat-surat pastinya akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena antrean yang cukup panjang.