Seorang Nelayan Warga Simpang Mamplam Ditangkap, Ini Masalahnya
Seorang nelayan berinsial AF (26) tercatat warga Desa Rheum Baroh, Simpang Mamplam, Bireuen ditangkap personel Polsek Samalanga,
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yusmadi
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Seorang nelayan berinsial AF (26) tercatat warga Desa Rheum Baroh, Simpang Mamplam, Bireuen ditangkap personel Polsek Samalanga, Bireuen, Rabu (09/01/2019).
AF diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasatresnarkoba, Iptu M Nazir. Kasatresnarkoba serta Kapolsek Samalanga, Iptu Rifki Muslim SH kepada Serambinews.com mengatakan, awalnya tim lapangan mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika di suatu tempat dalam di kawasan Simpang Mamplam.
Baca: Bawa Sabu, Mahasiswa Diringkus Polisi
Baca: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tugu Kota Blangkejeren
Baca: Ditangkap di Tol Amplas, Sindikat Narkotika Internasional Gagal Edarkan Ribuan Butir Ekstasi
Baca: 28 Keuchik di Tangse, Pidie Komit Perangi Narkoba Lewat Program Bersinar
Mendapat informasi penting untuk penegakan hukum, Kapolsek bersama anggotanya bergerak ke lokasi.
Kemudian, mengamati dan pada titik sasaran berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF beralamat di Desa Rheum Baroh, Simpang Mamplam dan didapatkan barang bukti
“Saat penggeledahan dilakukan dalam saku celana tersangka kami temukan barang bukti sebanyak 17 paket kecil jenis sabu yang sudah dibungkus dalam plastik dan siap diedarkan atau dijual,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti sabu dan satu unit HP diamankan ke Polsek Samalanga untuk pengembangan lebih lanjut. (*)