Korupsi
Korupsi Rp 106,8 M, Buronan Jaksa Sejak 2015 Ditangkap KPK, Begini Cara DPO Itu Menghindari Incaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang buronan jaksa sejak 2015, bernama Sugiarto Wiharjo alias Alay.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang buronan jaksa sejak 2015, bernama Sugiarto Wiharjo alias Alay, Rabu (6/2/2019).
Sugiarto adalah buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia adalah terpidana dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Lampung yang merugikan negara Rp 106,8 miliar.
Penangkapan itu dilakukan tim KPK beserta tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bali.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Sugiarto ditangkap sekitar pukul 15.40 WITA, Rabu (6/2/2019).
Sugiarto ditangkap di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali saat sedang makan bersama keluarga.
Dalam siaran pers KPK seperti dikutip dari Kompas.com disebutkan, Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan DPO atas nama Sugiarto Wiharjo sejak tahun 2015.
"Kejaksaan Agung saling berkoordinasi antar penegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana," demikian antara lain bunyi siaran pers tersebut.
Baca: Tujuh Bulan Pasca OTT KPK di Aceh, Muncul Petisi Rakyat Aceh Tolak Kriminalisasi Irwandi Yusuf
Baca: Ini Isi Lengkap Petisi Rakyat Aceh Hentikan Kriminalisasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Baca: KPK Tangkap 8 Orang dan Bawa Kardus Berisi Uang Rp 1 M dalam OTT Bupati Mesuji, Begini Penjelasannya
KPK memfasilitasi bantuan tersebut setelah mendapatkan permintaan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei 2017 silam.
KPK menyebutkan, sejak ditetapkan sebagai DPO, terpidana selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, serta menggunakan nama palsu agar terhindar dari incaran petugas.
"Selama masa pencarian, terpidana selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda," kata dia.
Selain Sugiarto, tim gabungan masih mencari buronan lain, yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Menurut Febri, Sugiarto bersama Satono telah divonis bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp 106,8 miliar.
Keduanya tersangkut kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Lampung Timur.
Dalam kasus ini, Sugiarto divonis 18 tahun penjara.