Sengketa Pilpres 2019 Dibawa ke Peradilan Internasional? Ini Kata Pengamat

Ia mengatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyatakan, sengketa Pilpres 2019 yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa dibawa ke peradilan internasional.

Hal itu disampaikan Refly menanggapi wacana dari pihak yang tak puas atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ya enggak (bisa) lah," ujar Refly saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Ia mengatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Ia mengatakan, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.

Baca: Fakta Pasca MK Tolak Gugatan Tim 02, Tempuh Peradilan Internasional hingga Tanggapan Prabowo

Baca: Sejarah Membuktikan AS Mampu Kuasai Sebuah Negara Hanya dalam Waktu 7 Hari, Iran Patut Waspada

Baca: Soal Pemenang Sengketa Pilpres 2019, Ini Pesan Aa Gym Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia

Selain itu, Refly menyatakan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.

Dalam hal ini, Refly tak melihat MK mengalami tekanan saat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.

"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh."

"Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif. Kurang progresif. Itu saja mungkin. Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," lanjut dia.

Pendapat Mahfud MD

Dalam catatan Tribunnews.com, mantan Ketua Mahfud MD pernah memberikan pendapatnya tentang kemungkinan sengketa Pemilu dibawa ke peradilan internasional.

Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan sengketa hasil Pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.

Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan Pemilu di sebuah negara.

"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu.

Baca: Viral! Remaja Putri di Gianyar Dianiaya Teman-temannya, Dibully Hingga Diminta Sujud Cium Kaki

Baca: Dua Remaja Tewas Tersambar Petir saat Asik Main Game Mobile Legend di Bawah Pohon

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved