Opini
Menyoal ‘Sipol’ KPU
UNDANG-UNDANG No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah disahkan pada 16 Agustus 2017
Begitu pula bagi KPU akan terlihat profesional dan independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika dapat bersinergi dengan Bawaslu. Bagi Bawaslu dan jajaran sebenarnya berdasarkan tugas dan fungsinya mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu dalam rangka mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Untuk itu, titik awalnya berangkat dari proses pendaftaran peserta pemilu agar terbuka dan transparan, partisipatif, meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari pasca-penetapan peserta pemilu maupun potensi pelanggaran lainnya. Tentu hasil kerja KPU/KIP serta Bawaslu/Panwaslu oleh masyarakat dapat dinilai; apakah sudah menempatkan fungsinya pada jalur yang benar, the rule of law’ and the rule of ethic (sesuai ketentuan hukum dan etika)?
Terkahir, tentunya, Bawaslu Provinsi dan jajaran tidak ingin persoalan ases Sipol ini menjadi potensi disharmonisasi koordinasi antara Panwaslu dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka perlu kearifan dan komitmen KPU serta jajarannya merealisasikan janji sebagaimana dikemukakan oleh Anggota KPU sebagaimana disinggung dalam berita di atas. Semoga!
* Asqalani, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh. Email: asqalani_bws@yahoo.com