Djarot Tidak Butuh Waktu Lama Dapat E-KTP Medan, Warga Keluhkan Pengurusan KTP Lambat

Djarot mengaku sudah melengkapi administrasi dan prosedur perpindahan dari DKI Jakarta ke Medan sejak bulan lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Suryo, Djarot dan Ferdinan 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN — Calon gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat sekeluarga hanya butuh waktu sebulan untuk mendapatkan KTP elektronik Medan.

Dengan bangga, laki-laki berkacamata itu pun menunjukkan KTP elektroniknya.

Foto Djarot memegang KTP Medan pun langsung terpajang di media sosial.

Dikutip Serambinews.com dari Kompas.com, Kepada wartawan, Djarot mengaku sudah melengkapi administrasi dan prosedur perpindahan dari DKI Jakarta ke Medan sejak bulan lalu.

"Sekarang kami terdaftar sebagai warga Jalan Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Kami siap hijrah dan tinggal di sini," kata Djarot di Hotel Polonia Kota Medan, belum lama ini.

Baca: Berkat Gigi dari Dua Kerangka Berusia 3.800 Tahun, Terungkap Asal Usul Wabah Maut Hitam

Baca: Lionel Messi Tuduh Kasus Pajak yang Menimpanya Merupakan Balas Dendam Real Madrid

Diberitahu bahwa masih banyak warga Medan yang belum punya KTP dan mengeluhkan lambat serta ribetnya mengurus KTP, dia mengatakan, permasalahannya di sistem.

"Kalau sistem berjalan, dua hari selesai, asal blangkonya ada. Kalau Djoss menang, urus KTP saya jamin dua hari siap, asal syaratnya," janjinya.

"Disdukcapil kasih surat pengantar ke kelurahan. Sekarang single identity number jadi gampang, nomor NIK-nya sama, tinggal alamatnya yang beda. Tidak ada yang sulit," sambung dia.

Baca: Bupati Ahmadi Usul Pembangunan Sekolah Unggul Sekaliber Mosa di Bener Meriah, Ini Kata Kadisdik Aceh

Baca: Gelar Pertemuan Bersejarah Trump dan Kim, Pemerintah Singapura Gelontorkan Dana Rp 209 Miliar

Camat Medan Polonia M Agha Novrian yang dikonfirmasi wartawan perihal KTP Djarot mengaku belum menerima sama sekali laporan perpindahan domisi Djarot ke wilayahnya.

"Saya cek ke kelurahan, belum ada informasi dan menandatangani KTP atas nama Djarot Saiful Hidayat," kata Agha.

 Dijelaskannya, kalau seseorang berpindah alamat di KTP-nya, ia harus membawa surat pindah dari daerah asal ke kelurahan yang akan menjadi tempat tinggal barunya.

Kelurahan akan meneruskan ke camat untuk mengeluarkan rekomendasi ke Disdukcapil.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan OK Zulfi yang coba dikonfirmasi tidak menjawab panggilan masuk ataupun membalas pesan singkat yang dikirim Kompas.com.

Baca: Amien Rais Siap Turun ke Gelanggang Pilpres 2019, Dukungan PAN dan Siap Menantang Jokowi

Baca: 3 Kali Ganti Suami, Dewi Perssik Belum Menunjukkan Tanda-tanda Hamil, Inikah Penyebabnya?

Tak miliki E-KTP

Berbeda dengan Djarot, sejumlah warga Medan masih kesulitan mendapatkan e-KTP. Seperti Muhammad Ichram (35), warga Medan Helvetia.

Sudah dua tahun lebih Ichram tak memiliki KTP elektronik. Ia mengaku lelah bolak-balik menanyakan ke kantor Disdukcapil Kota Medan.

"Capeklah aku bolak-balik ke sana, terus tak ada blangko katanya. Udah itu, baru lewat pukul 10.00 sudah tutup pendaftaran kata petugasnya," kata Ichram dengan mimik kesal.

Begitu juga dengan Yuni (45), warga Medan Tuntungan.

Sudah setahun ia tak punya KTP karena harus mengurus surat pindah terlebih dahulu dari domisi lamanya di Kabupaten Karo.

"Repotlah mengurus KTP ini, mesti bolak-balik, itu pun tak siap juga," tutur pedagang sayur ini.

Baca: Forum PRB Aceh Agendakan Sharing Isu PRB dengan Caleg

Baca: Taufik A Rahim: Jangan Tafsirkan Qanun Seenaknya

 

S

Tanggapan Suryo Prabowo

Mantan Kepala Staf Umum TNI Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo turut mengomentari foto Djarot yang sedang memperlihatkan e-KTP dirinya.

Melalui akun Twitter @marierteman, Suryo Prabowo mempertanyakan saat Djarot baru mencalonkan Gubernur Sumut namun sudah memiliki e-KTP, Sabtu (9/6/2018).

 
Selain itu, Suyo juga mentautkan berita yang menyebutkan bahwa Djarot telah terdaftar sebagai warga Sumut dan sudah memiliki e-KTP.

Suryo juga menambahkan jika sebelumnya, Djarot juga pernah membagikan ribuan surat keterangan bagi warga yang belum memiliki e-KTP.

Padahal Djarot belum memiliki jabatan maupun wewenang apapun di Sumut.

"wuiiih .....

baru nyalon jadi gubernur

Djarot Saiful Hidayat .....

udah bisa punya e-ktp Medan, Sumut

..... sebelumnya entah dalam kapasitas sebagai apa, Djarot malah bisa membagi ribuan surat keterangan bagi mereka yang belum punya e-ktp,"tulis @marierteman.

Foto Djarot yang memegang e-KTP bertuliskan identitas serta wajah dirinya tersebut memang viral menjadi perbincangan.

Baca: Pro-kontra Tokoh NU Yahya Staquf jadi Pembicara di Israel, Disaat Pembantaian di Jalur Gaza

Baca: 24 Anak Yatim Piatu Geulumpang Payong Terima Santunan

Ferdinand Hutahaen Sebut Ada Kejanggalan

Calon Gubernur (Cagub), Sumatra Utara (Sumut), Djarot Saiful Hidayat telah resmi menjadi warga Sumut setelah ia menunjukkan e-KTP nya dalam acara dialog publik bertajuk Lebih Dekat Dengan Mas Djarot, Kamis (7/6/2018) malam.

Hal tersebut mendapatkan komentar dari politisi partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen.

Melalui akun Twitter-nya, @LawanPolitikJKW, Ferdinand mengatakan bahwa ada kejanggalan sangat vulgar terhadap penerbitan e-KTP, Sabtu (9/6/2018).

Djarot mengatakan bahwa camat dan lurah tempat Djarot tinggal tidak mengetahui perihal e-KTP Djarot serta surat pindah Djarot.

Ferdinand menganggap adanya e-KTP Djarot tersebut berasal dari proses ilegal.

Politisi Demokrat tersebut juga menanyakan bagaimana Djarot bisa menjadi pemimpin yang baik jika prosedur diabaikan.

"Kejanggalan sangat vulgar terhadap penerbitan E-KTP Djarot di Medan. Camat mengaku tidak tau, lurah pun demikian. Surat pindah tidak ada. Artinya jika demikian, E-KTP tersebut lahir dari proses yang ilegal. Bagaimana mungkin jadi pemimpin yang baik jika prosedur diabaikan? Kasihan rakyat..!," tulis Ferdinand.

Tweet ini mendapatkan balasan dari warganet, @LismanT_Nbangsa, yang menyebutkan bahwa ketidaktahuan lurah dan camat adalah hal yang wajar.

Karena proses pembuatan e-KTP dilakukan oleh staf kelurahan atau staf kecamatan.

@LismanT_Nbangsa juga menambahkan hal tersebut yang membedakan cara membuat e-KTP rakyat biasa dan rakyat luar biasa.

"Kalau camat & lurah tidak tau, itu hal wajar bang ,.. @LawanPoLitikJKW . Krn proses pembuatan eKTP dilakukan oleh staf kelurahan/staf kecamatan. Barang kali itu juga yg membedakan cara membuat eKTP rakyat biasa (bawah-atas) dgn rakyat luar biasa (atas-bawah). #AwamBirokrasi," tulis @LismanT_Nbangsa.

Tweet tersebut mendapatkan balasan dari Ferdinand.

"Tanda tangan Lurah? Camat? Kan harus ada KK," balas @LawanPolitikJKW.

s

Padahal bagi warga yang pindah alamat dan ingin berganti KTP, harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebut antara lain pengisian formulir F 108 yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat, Kartu Keluarga asli, KTP asli yang bersangkutan, serta pas foto 3x4cm sebanyak dua lembar.

Baca: Rusjdi Ali Muhammad Khatib Shalat Id di Masjid Raya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved