OTT KPK di Aceh

Jadi Tersangka KPK, Mendagri Minta Pemerintah Aceh Beri Bantuan Hukum untuk Irwandi Yusuf

Menurut Tjahjo, bantuan hukum tersebut perlu diberikan kepada Irwandi demi asas praduga tak bersalah.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Serambinews.com
Irwandi Yusuf Pakai Rompi Oranye 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah provinsi memberikan bantuan hukum untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Irwandi saat ini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Perlu Pemda memberikan dukungan bantuan hukum, saya kira wajib hukumnya kepada saudara Irwandi," kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/7/2018).

Baca: Korban Tewas Akibat Banjir dan Tanah Longsor Capai 100 Orang, PM Jepang Batal ke Luar Negeri

Baca: Belasan Nisan di Kompleks Kuburan Prajurit Belanda di Banda Aceh Patah dan Tumbang  

Menurut Tjahjo, bantuan hukum tersebut perlu diberikan kepada Irwandi demi asas praduga tak bersalah.

"Saya sedih dan prihatin. Tapi apapun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Mari kita berikan doa," kata Tjahjo.

Bantuan hukum itu, diharapkan akan dapat membantu proses hukum yang menjerat Irwandi di KPK.

"Supaya beliau bisa melakukan pembelaan kalau memang ada yang harus disampaikan secara terbuka dalam proses pemeriksaan maupun pengadilan," kata dia.

Baca: Bayar Uang Jaminan Najib Razak, Pendukung Kumpulkan Donasi Rp 1,7 Miliar

Baca: TGB Disebut-sebut Bakal Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019, Ini Kata Sekjen PDI-P

Irwandi bersama dengan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima.

Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

Baca: Komnas HAM Desak Pemerintah dan Kejaksaan Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Baca: Traffic Light di Kutacane dan Perapat Hulu sudah Berbulan-bulan tak Berfungsi

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Baca: PKS Wacanakan Anies Baswedan Jadi Calon Presiden, Begini Tanggapan Gubernur DKI Jakarta

Baca: Ketua DPRK Minta Kepala SKPK tak Keluar Daerah Saat Ada Kunker Dewan

Merasa Dijebak

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved