OTT KPK di Aceh
Jadi Tersangka KPK, Mendagri Minta Pemerintah Aceh Beri Bantuan Hukum untuk Irwandi Yusuf
Menurut Tjahjo, bantuan hukum tersebut perlu diberikan kepada Irwandi demi asas praduga tak bersalah.
"Saya hanya mau memberi pernyataan bahwa sebetulnya damainya Aceh dengan NKRI, saham saya besar di situ. Saya ikut mendamaikan, ikut mengumpulkan senjata, ikut berunding, dan akhirnya kayak sekarang," kata Irwandi saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2028).
Saat GAM dan Pemerintah Indonesia berdamai, ia pun menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Baca: Ini Lima Tugas dan Wewenang Nova Iriansyah sebagai Plt Gubernur Aceh
Baca: Ahmad Suradji, Dukun yang Habisi Puluhan Wanita Demi Kesaktian, Pembunuh Berantai Paling Sadis
Dalam menjalankan jabatannya, Irwandi merasa telah melakukan rangkaian terobosan-terobosan baru untuk Aceh dan masyarakatnya.
"Yang sebagian diadopsi oleh pemerintah pusat seperti Jaminan Kesehatan Nasional, Program Perkuliahan Karyawan, dan beberapa hal lain dalam hal lingkungan hidup," kata dia.
Irwandi juga menyinggung jasanya melindungi Aceh dari ancaman teroris di tahun 2010 silam.
Usai mendapatkan informasi dari polisi, ia pun berupaya memastikan bahwa gerakan teroris pada waktu itu tak bisa beraktivitas.
"Maka teroris di sana tidak bisa beraktivitas dan ke lapangan pun saya ikut. Ada begitu banyak hal yang saya lakukan untuk kebaikan negeri ini," ujar dia.(*)
Baca: Belum Resmi Pindah dari Real Madrid ke Juventus, Jersey Cristiano Ronaldo Sudah Dijual di Turin
Baca: Remaja 15 Tahun ini Alami Pendarahan Mata, Benarkah Karena Keseringan Main HP? Ini Kata Dokter
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Minta Pemprov Aceh Beri Bantuan Hukum untuk Irwandi Yusuf"