OTT KPK di Aceh

Jadi Tersangka KPK, Mendagri Minta Pemerintah Aceh Beri Bantuan Hukum untuk Irwandi Yusuf

Menurut Tjahjo, bantuan hukum tersebut perlu diberikan kepada Irwandi demi asas praduga tak bersalah.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Serambinews.com
Irwandi Yusuf Pakai Rompi Oranye 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah provinsi memberikan bantuan hukum untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Irwandi saat ini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Perlu Pemda memberikan dukungan bantuan hukum, saya kira wajib hukumnya kepada saudara Irwandi," kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/7/2018).

Baca: Korban Tewas Akibat Banjir dan Tanah Longsor Capai 100 Orang, PM Jepang Batal ke Luar Negeri

Baca: Belasan Nisan di Kompleks Kuburan Prajurit Belanda di Banda Aceh Patah dan Tumbang  

Menurut Tjahjo, bantuan hukum tersebut perlu diberikan kepada Irwandi demi asas praduga tak bersalah.

"Saya sedih dan prihatin. Tapi apapun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Mari kita berikan doa," kata Tjahjo.

Bantuan hukum itu, diharapkan akan dapat membantu proses hukum yang menjerat Irwandi di KPK.

"Supaya beliau bisa melakukan pembelaan kalau memang ada yang harus disampaikan secara terbuka dalam proses pemeriksaan maupun pengadilan," kata dia.

Baca: Bayar Uang Jaminan Najib Razak, Pendukung Kumpulkan Donasi Rp 1,7 Miliar

Baca: TGB Disebut-sebut Bakal Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019, Ini Kata Sekjen PDI-P

Irwandi bersama dengan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima.

Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

Baca: Komnas HAM Desak Pemerintah dan Kejaksaan Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Baca: Traffic Light di Kutacane dan Perapat Hulu sudah Berbulan-bulan tak Berfungsi

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Saat ini KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Baca: PKS Wacanakan Anies Baswedan Jadi Calon Presiden, Begini Tanggapan Gubernur DKI Jakarta

Baca: Ketua DPRK Minta Kepala SKPK tak Keluar Daerah Saat Ada Kunker Dewan

Merasa Dijebak

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menduga ada pihak tertentu yang sengaja melibatkan namanya dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua pihak swasta lainnya.

"Jadi, dikaitkan dengan saya atau apa, mungkin ada orang yang menyebut nama saya dan didengar oleh KPK," kata Irwandi usai diperiksa KPK, Jumat (6/7/2018).

Baca: KPK Ungkap Ada Kalimat Kalian Hati-hati, Beli HP Nomor Lain Dalam Kasus Suap Dana Otsus Aceh

Baca: Jatuh di Kamar Mandi saat Liburan, Angel Lelga Mengaku Alami Pendarahan dan Keguguran

Ia menceritakan, satu minggu sebelum terlibat dalam kasus ini, ia pernah menangkap seseorang yang sempat meminta uang dengan mengatasnamakan dirinya.

"Dilihat saja, banyak sekali di Aceh begitu. Yang saya tangkap sendiri, satu minggu sebelum kejadian ini ada satu orang. Mengatasnamakan saya, menjual nama saya kepada saya, minta fee. Ada anak-anak muda di sana. Bukan orang gede," ujar dia.

Menurut Irwandi, orang yang ditangkap waktu itu ternyata pernah ikut menjadi tim suksesnya.

Orang tersebut tak bermaksud menjebak dirinya mencari uang dari pengusaha-pengusaha.

Selama ini, kata dia, orang itu membutuhkan uang untuk kebutuhan dirinya dan teman-temannya.

"Begitu ditangkap, ternyata emang anaknya saya kenal, anak miskin dan dia harus menghidupi banyak teman-teman yang menjadi relawan dulu. Banyak sekali yang jual nama di Aceh tak terlepas dari masalah ini," kata dia.

Baca: Tuntut Pembebasan Irwandi Yusuf, Massa KMAB Gelar Aksi di Depan Masjid Raya

Baca: Porseni ke-16 Provinsi Aceh Resmi Dibuka, Dikuti 5.518 Peserta

Di sisi lain, Irwandi pun mengaku tak tahu persoalan permainan dana otsus ini.

Ia merasa tak pernah meminta atau memerintahkan pihak lain dalam pengurusan proyek-proyek yang bersumber dari dana otsus tersebut.

"Saya tidak pernah minta, tidak pernah menyuruh, tidak pernah menerima," ujar dia.(*)

Baca: Massa Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu Tandatangani Petisi Bebaskan Irwandi Yusuf

Baca: Puluhan Masyarakat Gelar Aksi ke Gedung DPRK Abdya, Ini Tuntutannya  

Singgung Jasanya

Seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menceritakan jasa-jasanya dalam proses perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia serta jasanya sebagai gubernur.

Pertama, ia menceritakan perjuangannya sebagai juru runding GAM.

"Saya hanya mau memberi pernyataan bahwa sebetulnya damainya Aceh dengan NKRI, saham saya besar di situ. Saya ikut mendamaikan, ikut mengumpulkan senjata, ikut berunding, dan akhirnya kayak sekarang," kata Irwandi saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2028).

Saat GAM dan Pemerintah Indonesia berdamai, ia pun menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Baca: Ini Lima Tugas dan Wewenang Nova Iriansyah sebagai Plt Gubernur Aceh

Baca: Ahmad Suradji, Dukun yang Habisi Puluhan Wanita Demi Kesaktian, Pembunuh Berantai Paling Sadis

Dalam menjalankan jabatannya, Irwandi merasa telah melakukan rangkaian terobosan-terobosan baru untuk Aceh dan masyarakatnya.

"Yang sebagian diadopsi oleh pemerintah pusat seperti Jaminan Kesehatan Nasional, Program Perkuliahan Karyawan, dan beberapa hal lain dalam hal lingkungan hidup," kata dia.

Irwandi juga menyinggung jasanya melindungi Aceh dari ancaman teroris di tahun 2010 silam.

Usai mendapatkan informasi dari polisi, ia pun berupaya memastikan bahwa gerakan teroris pada waktu itu tak bisa beraktivitas.

"Maka teroris di sana tidak bisa beraktivitas dan ke lapangan pun saya ikut. Ada begitu banyak hal yang saya lakukan untuk kebaikan negeri ini," ujar dia.(*)

Baca: Belum Resmi Pindah dari Real Madrid ke Juventus, Jersey Cristiano Ronaldo Sudah Dijual di Turin

Baca: Remaja 15 Tahun ini Alami Pendarahan Mata, Benarkah Karena Keseringan Main HP? Ini Kata Dokter

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Minta Pemprov Aceh Beri Bantuan Hukum untuk Irwandi Yusuf"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved