Rabu, 8 April 2026

Geledah Rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir, KPK Sita CCTV dan Sejumlah Dokumen

KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil penggeledahan di rumah Sofyan Basir dan sejumlah tempat lainnya.

Editor: Faisal Zamzami
Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015).(KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018) silam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga kamera CCTV.

"Saya dapat juga dari tim yang telah selesai penggeledahan di rumah Dirut PLN ada beberapa dokumen juga yang diduga terkait PLTU kemudian barang bukti elektronik termasuk CCTV," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/7/2018) malam.

Baca: Bantai 292 Buaya, Warga Emosi Karena Pemilik Bangun Penangkaran di Dekat Pemukiman

Baca: Sepatu Emas Jadi Pembuktian Kualitas Harry Kane di Piala Dunia 2018

KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil penggeledahan di rumah Sofyan Basir dan sejumlah tempat lainnya.

KPK juga akan mengklarifikasi bukti-bukti yang telah ditemukan melalui pemanggilan saksi-saksi.

Febri menceritakan, pada awalnya saat proses penggeledahan Sofyan sempat tak ada di rumah.

Namun, beberapa saat kemudian, akhirnya ia datang ke rumah. Febri memastikan komunikasi penyidik dan Sofyan pada waktu itu berjalan dengan baik.

Baca: Presiden Kroasia Curi Perhatian di Final Piala Dunia, Ini Sepak Terjangnya Memimpin Negara

Baca: Distribusi Gelar dan Hadiah Piala Dunia 2018, Panggung Luka Modric dan Kylian Mbappe

"Kita jelaskan proses berjalan dengan baik. Ada ruangan yang digeledah dan juga beberapa tempat di rumah tersebut sehingga kita ditemukan beberapa bukti," kata dia.

Menurut Febri, dalam penggeledahan di sejumlah tempat kemarin, KPK pada prinsipnya mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana suap yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Empat lokasi lain yang digeledah kemarin yaitu, kediaman Eni Maulani.

Kemudian, rumah, kantor dan apartemen milik pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Kemudian transaksinya bagaimana ini sangat panting juga didalami lebih lanjut terutama terkait kerja sama pada PLTU di Riau-1," ujarnya.

Baca: Parpol Mulai Daftarkan Bacaleg

Baca: Lintas Instansi Bahas Nasib Buruh  

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca: Angin Kencang Masih Jadi Ancaman

Baca: Puting Beliung Rusak 45 Rumah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved