OTT KPK di Aceh

Sudah Tiba di Gedung KPK, Tapi Irwandi Yusuf Batal Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini, Ada Apa?

Tak berlangsung lama sekitar pukul 10.16, Irwansi Yusuf keluar dari gedung KPK dan langsung menaiki mobil tahanan.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Serambinews.com
Irwandi Yusuf Pakai Rompi Oranye 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedianya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

Tampak Irwandi Yusuf tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB.

Ia yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan komentar apa pun.

Tak berlangsung lama sekitar pukul 10.16, Irwandi Yusuf keluar dari gedung KPK dan langsung menaiki mobil tahanan.

Baca: Popularitas Sabyan Gambus Melejit, Para Personel Hadapi Banyak Perubahan

Baca: Nikita Mirzani Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Dipo Latief, Awalnya Tak Direstui Sang Kakak

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Saat tiba di Gedung KPK hari Rabu (18/7/2018).(Reza Jurnaliston)
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Saat tiba di Gedung KPK hari Rabu (18/7/2018).(Reza Jurnaliston)

 “IY (Irwandi Yusuf) belum jadi diperiksa karena ada sejumlah saksi dan tersangka lain yang diagendakan pemeriksaan hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri mengatakan, terhadap Gubernur Aceh nonaktif tersebut akan dilakukan pemeriksaan ulang pada besok Kamis (19/7/2018).

Irwandi Yusuf, bersama dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi, terjerat kasus dugaan suap senilai Rp 8 triliun.

Baca: BREAKING NEWS - Dihempas Ombak, Boat Nelayan Terbalik di Aceh Jaya

Baca: Angin Kencang Tumbangkan Pohon dan Menimpa Rumah Warga di Simeulue

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Baca: Sebagian Nelayan tak Melaut Akibat Cuaca Buruk, Harga Ikan Melambung di Banda Aceh

Baca: Defisit Anggaran BPJS Kesehatan Capai Rp 8 Triliun, Bagaimana Strategi Pemerintah Menutupinya?

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Simak video di bawah ini: 

Baca: Jangan Sampai Salah, Ini Mekanisme Pendaftaran CPNS 2018

Baca: Singapura Open 2018 - Kalahkan Wakil China, Owi/Butet Hadapi Pasangan Tuan Rumah pada Babak Kedua

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Batal Diperiksa Penyidik KPK, Ada Apa?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved