CPNS 2018

CPNS 2018 - Pemerintah Terapkan Sistem Ranking bagi Yang Tak Lolos Passing Grade SKD, Ini Syaratnya

Kebijakan ini diambil terutama bagi posisi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SARI MULIYASNO
Peserta tes CPNS di Simeulue mengikuti ujian di gedung Serbaguna Simeulue, Rabu (31/10/2018). 

Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi dari jumlah yang dibutuhkan meskipun tak mencapai passing grade.

Baca: Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sekjen PSI Sebut Tak Masuk Akal

Baca: Adu Mulut Berujung Penikaman, Juru Parkir di Ulee Kareng Dilarikan ke RSUZA

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."

"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Sistem Rangking

Proses perangkingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.

Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui peroses rangking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.

Baca: Pengemis Sekeluarga Ditangkap, Dinsos Bireuen Kembalikan ke Daerah Asal

Baca: Bayi 12 Hari Direbut Monyet dari Ibunya saat Menyusui, Digigit di Kepala dan Leher hingga Tewas

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."

"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem rangking masih terus dibahas di pemerintah pusat.

 (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pemerintah Terapkan Sistem Ranking bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018, Ini Syaratnya

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved