Tanggapan Ahmadi Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Istri Tak Kuasa Menahan Kesedihan
Terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018).
"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Ahmadi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani saat membacakan surat tuntutan, Senin (3/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, majelis hakim juga sependapat dengan jaksa KPK untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun terhitung setelah Ahmadi menjalani pidana pokoknya.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Ahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, merasa bersalah, belum pernah dihukung, memiliki tanggungan keluarga satu istri dan empat anak yang masih kecil serta berjanji tidak akan mengulangi perbuataannya.
Dalam tuntutannya majelis hakim meyakini Ahmadi bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ahmadi dinilai terbukti menyuap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sebanyak Rp 1,050 miliar. Dimana sebanyak Rp 500 juta diduga mengalir untuk kegiatan Aceh Marathon.
Uang diberikan ke Irwandi agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dappat dikerjakan rekanan dari wilayah Bener Meriah.
Atas vonis itu, baik Ahmadi maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmadi langsung menghampiri sang istri yang tidak pernah absen mendampingi persidangan.
Sang istri tampak tak kuasa menahan kesedihan atas vonis sang suami.
Istri Ahmadi terus menangis meskipun Ahmadi berupaya menenangkan dengan memeluknya.
Vonis yang diterima oleh Ahmadi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Baca: Hotman Paris Dapat WA dari Amerika, Keluarga Korban Lion Air JT 610 Bisa Klaim Asuransi Jutaan Dolar
Baca: Sebut Reuni Akbar 212 Panggilan Hati, Aa Gym: Ini Aset dan Kekayaan Bangsa, Bukan Ancaman
Sebelumnya, Ahmadi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Ahmadi selama tiga tahun usai menjalani pidana pokoknya.
"Menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Ahmadi tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Ahmadi juga dinilai menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Menurut jaksa, Ahmadi menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sekitar Rp 1 miliar secara bertahap.
Menurut jaksa, pemberian uang itu agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.
Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Setelah permintaan itu disampaikan, Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan hal yang sama.
Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.
Selanjutnya, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi.
Irwandi kemudian mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang.
Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.
Menurut Irwandi, Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang memeroleh program DOKA 2018.
Menurut jaksa, Irwandi memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.
Adapun, tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta.
Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.
Ahmadi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Baca: Oknum Polisi di Bireuen Diciduk karena Jual Sabu-sabu, saat Ditangkap Masih Berseragam Lengkap Polri
Baca: 95 Instansi Telah Rilis Hasil SKD Tes CPNS 2018, Cek Hasilnya Siapa yang Berhak Ikut Ujian SKB
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Ahmadi Divonis 3 Tahun Denda 100 Juta dan Pencabutan Hak Politik Selama 2 Tahun