Kamis, 4 Juni 2026

Opini

Memahami Bank Syariah

MARAKNYA perkembangan bank syariah di dunia adalah karena didorong oleh keinginan besar masyarakat Muslim

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MAWADDATUL HUSNA
Nasabah bertransaksi di Permata Bank Syariah di Jalan Pante Pirak, Banda Aceh 

Yang menjadi permasalahan adalah bunga (interest) yang pada lembaga keuangan moderen. Karena itu, kita melihat usaha yang dilakukan adalah menghilangkan bunga dalam operasional perbankan dan menggantinya dengan prinsip dan mekanisme lain yang sesuai dengan syariat. Berbagai produk dan fasilitas pembiayaan yang ada dan sudah dikembangkan dalam industri perbankan dan dinikmati oleh nasabah, diusahakan tetap dipertahankan.

Dalam usaha ini, para ilmuwan mencoba memahami praktik perbankan moderen (produk dan mekanisme operasional) dan menggali kembali tradisi dan akad yang sesuai dari khazanah fikih muamalah untuk menentukan kedudukan produk dan fasilitas perbankan moderen tersebut dalam kerangka hukum fikih. Ada dua pendekatan yang dilakukan yaitu ta’shil fiqhi dan takyif fiqhi.

Ta’shil fiqhi dilakukan dengan melacak kembali fondasi fikih dalam penentuan hukum sebuah masalah dan takyif fiqhi dengan mengkategorikan masalah yang ada dalam konteks khazanah pembahasan fikih atau melakukan adaptasi dan penyesuaian produk atau fasilitas perbankan moderen dalam konteks kajian fikih. Misalnya, produk tabungan (saving), para ulama mengkategorikan tabungan terhadap akad wadi’ah dan qard. Tabungan dikategorikan wadi’ah karena sama seperti titipan untuk dijaga dan diambil kapan diperlukan.

Tabungan juga ada yang mengkategorikannya sebagai qard karena pada hakikatnya penabung meminjamkan dana tersebut kepada bank syariah dan dikembalikan kapan diperlukan oleh nasabah. Namun, melihat kompleksitas produk dan jasa perbankan moderen, ada beberapa produk yang tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan satu akad, sehingga penggabungan dengan akad lainnya diperlukan. Sebagai contoh produk kartu kredit.

Untuk mempertahankan kartu kredit agar patuh syariah sehingga bisa digunakan oleh nasabah Muslim, para ulama menggabungkan akad qardh (pinjaman kepada pemegang kartu kredit dengan merchant atau penarikan tunai), kafalah (jaminan bagi pemegang kartu kredit dari transaksi yang timbul dengan merchant atau penarikan tunai), dan ijarah (penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan).

Dalam praktiknya, eksperimentasi ini tidak semudah yang dibayangkan. Praktik perbankan moderen sangat kompleks dan sangat cepat berkembang. Permasalahan benturan regulasi nasional dan hukum syariat yang tidak secepatnya bisa diselesaikan, mentalitas praktisi dan mindset nasabah yang belum berubah dari paradigma konvensional, replikasi produk konvensional yang kebablasan dengan menerapkan hiyal fiqhiyyah (trik-trik fikih untuk menghalalkan yang tidak diperbolehkan).

Selain itu, penekanan pada legalitas formal ketimbang hal-hal yang lebih substansi, dan permasalahan etika dalam memberikan pelayanan masih menjadi tantangan perbankan syariah yang mengaburkan pandangan nasabah perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Karena itu, harapan kita usaha yang lebih keras harus terus dilakukan, agar niat murni untuk membantu Muslim menikmati dan membebaskan dari praktik ribawi dapat berjalan dengan lancar.

* Dr. Hafas Furqani, M.Ec., Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh. Email: hafasf@gmail.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved