Breaking News

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, HTI Sah Jadi Organisasi Terlarang, Begini Tanggapan Juru Bicara HTI

ahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Hizbut Thahir Indonesia (HTI) terkait putusan pemerintah yang mencabut badan status badan hukum HTI.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO
Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hadir di Muktamar HTI di Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (2/6/2013). HTI mengajak seluruh umat Islam untuk kembali pada Khilafah Islamiah dan menegakkan Syariat Islam.(KOMPAS/ANGGER PUTRANTO) 

"Satu hal lagi, tolong jangan dikatakan HTI itu organisasi terlarang. Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan, hanya disebut HTI dicabut status BHP (Badan Hukum Perkumpulan), dan itu berarti bubar, bukan terlarang," tandas Ismail.

Diketahui, setelah MA memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan HTI. Ormas tersebut sah jadi organisasi terlarang.

"Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2/2019).

Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2/2019), dimana hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.

Kasus bermuara pada 2017 lalu, saat pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI berdasarkan Undang-Undang Ormas.

HTI kemudian menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.

Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI pada Mei 2019.

Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.

Kemudian, HTI melanjutkannya dengan proses Kasasi ke MA.

Baca: Kebakaran Lahan di Meulaboh Teratasi Setelah Hujan Mengguyur

Baca: Sebar Foto Panas Mantan Kekasih, Pemuda Tripa Makmur Ditangkap Polisi

Baca: Enam Pelanggar Syariat Islam Disebat, Satu Wanita Ditunda karena Sedang Hamil

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi HTI", dan  Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Tolak Kasasi, Ini Tanggapan HTI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved