Isu Politik Uang Merebak di Bireuen, Ada Partai Siapkan Harga Rp 300-500 Ribu per Paket
Di Kabupaten Bireuen bahkan ada partai politik (parpol) yang telah menyiapkan uang untuk membeli suara per paket, mulai dari DPRK hingga DPR RI.
Masyarakat tanpa malu-malu, langsung menanyakan apa imbalan yang mereka peroleh jika memilih caleg tersebut.
"Jika ada caleg atau timses yang turun ke masyarakat, selalu ditanyakan apa yang mereka dapatkan kalau memilih caleg tersebut," tutur Gilang.
Imbauan MPU dan Ustadz Abdul Somad
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebelumnya telah mengingatkan bahwa jual beli suara (money politik) hukumnya haram.
Fatwa tersebut dikeluarkan menjelang Pemilu Legislatif 2014.
“Politik uang dan atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya adalah haram,” bunyi salah satu Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2014.
Baca: Jual Beli Suara Haram, Maka Berhentilah!
Baca: Politik Uang Jelang Pemilu, Bagaimana Menangkapnya?
Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam ceramahnya di Aceh Tenggara (Agara) juga meminta masyarakat agar tidak memilih calon legislatif (caleg) yang melakukan politik uang atau jual beli suara dalam Pemilu 2019 nanti.
“Kalau ada caleg yang memberikan uang untuk menjoblos dirinya, jangan mau menjoblosnya,” kata UAS.
UAS mengatakan, uang yang diberikan caleg tetapi dengan imbalan untuk mencoblos dirinya, merupakan uang haram.
Karena itu, uang pemberian caleg tersebut tidak boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Jaga anak-anak kita agar tidak memakan uang haram,” ujarnya.
Baca: Caleg DPR Diduga Jual Beli Suara
Baca: VIDEO – Demo Tolak Politik Uang di DPRK Bireuen