Oknum PNS Kasus Mesum tidak Hadir dan Akses Dibatasi, Ini Empat Fakta Eksekusi Cambuk di Agara

Ada juga fakta ketidakhadiran oknum PNS pelaku khalwat (kasus mesum) yang tidak hadir pada eksekusi cambuk.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara, Timbul Hasudungan Samosir, yang divonis bersalah dalam kasus judi sabung ayam, menjalani eksekusi cambuk di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Jumat (28/6/2019) siang. 

Oknum PNS Kasus Mesum tidak Hadir dan Akses Dibatasi, Ini Empat Fakta Eksekusi Cambuk di Agara

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Setelah sempat tiga kali gagal, akhirnya eksekusi cambuk terhadap oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir, berhasil dilaksanakan pada, Jumat (28/6/2019).

Tidak seperti biasanya, pelaksanaan uqubat cambuk kali ini menyedot perhatian warga, namun pihak pelaksana membatasi akses masyarakat dan wartawan untuk mendekati ke arah panggung.

Selain itu, ada tercambuk yang dinyatakan oleh medis tidak mampu melanjutkan uqubat, sehingga harus ditunda.

Ada juga fakta ketidakhadiran oknum PNS pelaku khalwat (kasus mesum) yang tidak hadir pada eksekusi cambuk.

Berikut 4 fakta yang dihimpun Serambinews.com, terkait pelaksanaan eksekusi cambuk di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Jumat (28/6/2019) siang.

1. Sukses Setelah 3 Kali Gagal

Eksekusi cambuk terhadap oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir akhirnya tuntas dilaksanakan.

Timbul Hasudungan yang divonis bersalah dalam kasus perjudian sabung ayam, dicambuk 11 kali di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Seperti diberitakan, Timbul Hasudungan Samosir yang terpilih kembali dalam Pemilu 2019, ditangkap Satreskrim Polres Agara di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur pada 7 April 2018 karena terlibat judi sabung ayam.

Selain Timbul Hasudungan Samosir, polisi juga mengamankan dua warga lainnya serta barang bukti berupa lima ekor ayam siam dan uang tunai Rp 460.000.

Terkait kasus tersebut, Timbul Hasudungan Samosir dijatuhi hukuman sebanyak 12 kali cambukan, karena terbukti melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014.

Sedianya, ia dicambuk pada 9 November 2018.

Namun gagal karena yang bersangkutan sedang di luar kota menjenguk anggota keluarganya yang meninggal di Samosir, Sumatera Utara.

Karena gagal, Kejari menjadwalkan ulang pada pekan depan, yakni tanggal 16 November 2018.

Namun gagal juga karena kader PDI-P tersebut tak hadir tanpa memberi alasan yang jelas.

Kejari lantas menjadwalkan ulang pada Jumat 7 Desember 2018 kemarin, dan lagi-lagi gagal karena Timbul Hasudungan kembali tak hadir.

Setelah tiga kali gagal, eksekusi terhadap Timbul Hasudungan baru berhasil dilaksanakan pada, Jumat (28/6/2019) siang di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Baca: Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara Dari PDIP Ditangkap Polisi Saat Penggerebekan Sabung Ayam

Baca: Jaksa Kesulitan Eksekusi Cambuk Anggota DPRK Agara yang Terlibat Judi Sabung Ayam, Ini Kendalanya

2. Terjatuh dan Dibawa ke Ambulans

Selain Timbul Hasudungan, eksekusi cambuk juga dilaksanakan terhadap dua terhukum lainnya.

Zainal Abidin yang divonis bersalah sebagai bandar perjudian dadu dicambuk 26 kali.

Dia sempat terjatuh saat dicambuk dan dibawa ke mobil ambulan.

Saat itu pihak medis memeriksanya dan dinyatakan bisa melanjutkan cambukan, sehingga selesai dicambuk 26 kali.

Satu terhukum adalah Suandi yang divonis cambuk 31 kali.

Namun, saat algojo mencambuk empat kali, Suandi merintih kesakitan.

Pada cambukan ke delepan, Suadi tersungkur ke lantai panggung.

Saat itu pihak Satpol PP Aceh Tenggara membawanya ke mobil ambulans untuk diperiksa kesehatannya oleh dr Sayuti Nur Pinim.

Pihak medis menyatakan, terhukum tidak bisa melanjutkan eksekusi cambuk sampai selesai.

Baca: Oknum Anggota DPRK Agara Dicambuk 11 Kali, Satu Tervonis Menyerah pada Cambukan Kedelapan

3. Warga Kecewa tak Bisa Mendekat

Pelaksanaan uqubat cambuk hari ini menyedot perhatian masyarakat.

Warga memadati tepi jalan dan rela berdiri di bawah terik matahari untuk menyaksikan eksekusi.

Kumpulan warga baru buar setelah seluruh terhukum selesai dieksekusi cambuk.

Beberapa warga mengungkapkan kekecewaan karena tidak bisa mendekat ke panggung eksekusi cambuk yang dikawal ketat Satpol PP.

Lokasi panggung cambuk dikeliling tali untuk membatas warga hanya bisa mendekat di jarak sekitar 10 hingga 20 meter.

Beberapa warga mengaitkan pemberlakuan aturan ini karena ada pejabat atau oknum Anggota DPRK Agara yang dicambuk.

Amatan Serambinews.com, eksekusi cambuk kali ini berbeda dengan yang biasanya dilaksanakan di daerah ini.

Wartawan juga dibatasi dan tidak boleh terlalu mendekat ke lokasi untuk pengambilan gambar maupun videonya.

Baca: Polisi Bekuk Tersangka Pembacokan di Aceh Barat, Motifnya Hanya Karena Cemburu

Baca: BREAKING NEWS - Rumah Warga Singkil dan Uang Puluhan Juta Hangus Terbakar

4. Oknum PNS Pelaku Khalwat tidak Hadir

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, mengatakan, eksekusi cambuk ada lima orang.

Namun, dua orang tidak hadir yakni pelaku khalwat oknum PNS di Puskesmas Kutambaru dan seorang laki-lakinya.

Terkait hukuman cambuk terhadap terhukum Suandi yang terhenti di tengah jalan, Fithrah mengatakan, Suandi akan menjalani sisa hukuman cambuknya 23 kali cambuk pada saat digelar aqubat cambuk berikutnya.

Prosesi uqubat cambuk ini dihadiri Kajari Agara, Fithrah SH, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK, ulama, dan pihak terkait lainnya.(*)

Baca: Viral! Remaja Putri di Gianyar Dianiaya Teman-temannya, Dibully Hingga Diminta Sujud Cium Kaki

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved