Ghazali Abbas Adan Nyatakan Sampai Kiamat Pusat takkan Terima Bendera Aceh Mirip Bendera GAM

Senator Aceh Ghazali Abbas Adan menyatakan, bahwa sampai kiamatpun Pemerintah Pusat tidak akan pernah menerima apabila bendera dan lambang Aceh...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
SERAMBI/M NAZAR
Anggota DPD RI, Ghazali Abbas Adan 

Ghazali Abbas Adan Nyatakan Sampai Kiamat Pusat takkan Terima Bendera Aceh Mirip Bendera GAM

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator Aceh Ghazali Abbas Adan menyatakan, bahwa sampai kiamatpun Pemerintah Pusat tidak akan pernah menerima apabila bendera dan lambang Aceh mirip persis dengan bendera/lambang yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Dari dulu sudah saya katakan, bahwa apabila dalam gambar bendera dan lambang Aceh sama dengan gambar lambang bendera yang digunakan GAM, sampai kiamat pun tidak pernah diterima Pemerintah Pusat, sebab bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di atasnya," ujar Ghazali Abbas Adan di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Kementerian Dalam Negeri melalui keputusan Mendagri nomor 188.34-4791 Tahun 2016 telah membatalkan dan mencabut beberapa pasal dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh yang disahkan oleh DPRA pada tanggal 15 Mei 2016.

Aparat Polsek Kuta Alam Tangkap Pencuri Sepeda Motor, Ini Pengakuan Tersangka

Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Sungai, Karena Buaya Agresif di Malam Hari

Pasca Pembakaran Rumah Wartawan Harian Serambi Indonesia, Istri Korban : Ini Pembunuhan Berencana

Penolakan dan pembatalan itu berdasarkan Peratuaran Pemerintah O7/tahun 2007 yang antara lain isinya menyatakan bahwa lambang daerah itu tidak boleh sama atau ada persamaan/kemiripan dengan lambang separatis.

Senator Ghazali Abbas Adan menyatakan, sebagai bagian dari NKRI, Aceh harus ikut segala peraturan perundang-undangan NKRI.

"Dengan dasar pemikiran ini maka dapat kita pahami dan terima keputusan Pemerintah Pusat menolak dan membatalkan qanun bendara Aceh," ujar Ghazali Abbas.

Asap Pekat Karhutla, Siswa di Samatiga dan Bubon Aceh Barat ke Sekolah Pakai Masker

BNN Pusat Langsung Boyong Pelaku dan 29 Kg Sabu ke Jakarta

Pertama Kalinya, RSUZA Banda Aceh Berhasil Operasi Cangkok Ginjal Istri untuk Suami

Menurut hemat Ghazali Abbas, apabila pihak-pihak di Aceh sudah memahami isi PP tersebut, maka sejatinya dari awal harus membuat gambar dalam bendera yang tidak sama/ mirip dengan gambar yang oleh Pemerintah Pusat melihatnya sama/mirip dengan gambar dalam lambang/bendera separatis.

Menurut Ghazali Abbas Adan, kini sikap Pemerintah Pusat sudah jelas. Maka semua pihak yang sadar bahwa Aceh bagian dari NKRI harus menerimanya.

"Dan apabila ada pihak yang marah dan menolaknya, maka jangan serta merta penolakan itu mengatasnamakan rakyat Aceh, apalagi disertai makian dan sumpah serapah kepada Pemerintah," demikian Ghazali Abbas Adan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved