Sidang Sengketa Pemilu 2019
Menyusul Putusan MK, PDI Perjuangan Amankan Posisi Ketua DPRK Aceh Tengah
Kursi Ketua DPRK Aceh Tengah dipastikan diduduki oleh kader PDI Perjuangan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan permohonan gugur.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA --- Kursi Ketua DPRK Aceh Tengah dipastikan diduduki oleh kader PDI Perjuangan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan permohonan yang diajukan PPP gugur.
Demikian disampaikan kuasa hukum PDI Perjuangan Imran Mahfudi seusai menghadiri sidang pembacaan putusan majelis hakim MK di Gedung MK Jakarta, Kamis, (8/8/2019).
"Alhamdulillah, dengan demikiankutsi PDI Perjuangan di DPRK tetap lima kursi dan dipastikan kursi ketua milik PDI Perjuangan," kata Imran.
Baca: Menyusul Putusan MK, KIP Aceh belum Bisa Tetapkan Perolehan Kursi DPRA
Baca: MK Perintahkan Perhitungan Surat Suara Ulang di Peureulak Timur
Baca: Sidang PHPU dari Aceh Baru Dibaca Hakim MK Selepas Magrib Waktu Jakarta
Baca: Perolehan Kursi belum Ditetapkan, KIP Aceh Tengah Tunggu Putusan MK
Sebelumnya PPP mempersoalkan perolehan suara di dapil Aceh Tengah 2.
Menurut Imran Mahfudi, perolehan kursi PDI Perjuangan di Aceh Tengah periode ini merupakan catatan sejarah tersendiri karena berhasil mengantarkan kadernya duduk sebagai Ketua DPRK.
Selanjutnya, kursi PDI Perjuangan untuk DPRA dari Dapil 4 Aceh Tengah dan Bener Meriah juga telah aman, menyusul ditolaknya permohonan Partai Aceh. Dalam perkara ini PDI Perjuangan bertindak sebagai pihak terkait. (*)