Berita Abdya
Bank Gala Abdya Segera Beroperasi, Ini Jumlah Uang yang Bisa Dipinjam Petani
Modal awal sudah tersedia dana sekitar Rp 825 juta berasal dari CSR (Corporate Social Responsibility) dari Bank Aceh.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Bank Gala, sebuah badan nonbank yang memberi pinjaman modal usaha kepada petani dengan cara mengadaikan (gala) areal sawah milik sendiri, segera beroperasi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Modal awal sudah tersedia dana sekitar Rp 825 juta berasal dari CSR (Corporate Social Responsibility) dari Bank Aceh.
Pembentukan Bank Gala, merupakan salah satu janji Bupati dan Wakil Bupati Akmal Ibrahim dan Muslizar MT dalam kampanye Pilkada 2017.
“Konsep dan sistem Bank Gala hampir rampung kita susun, dan proposal pengelolaan dana CSR itu segera kita ajukan kepada Bank Aceh,” kata Bupati Abdya, Akmal Ibrahim kepada Serambinews.com, Selasa (13/8/2019).
Baca: Menteri Pertanian Sempat Membayangkan Tgk Munirwan Seorang Petani Miskin
Baca: Petani di Abdya Ini Diciduk Polisi, Simpan Sabu dalam Kandang Ayam
Baca: Jadwal Turun Sawah Sudah Dimulai Dua Bulan Lalu, Petani Enam Desa di Abdya belum Bisa Garap Lahan
Bank Aceh tahun 2019 sudah memplot dana CSR 2019 untuk Kabupaten Abdya sebesar Rp 1,5 miliar, direncanakan sekitar Rp 825 juta diantaranya digunakan sebagai modal awal Bank Gala yang dikelola sebuah badan.
“Ini salah bentuk kepedulian Bank Aceh terhadap pengembangan ekonomi mikro,” kata Bupati Abdya, itu.
Bupati mengatakan Bank Gala harus dikelola dengan serius oleh orang yang tepat karena setiap pengelolaan anggaran tetap dilakukan audit pertanggungjawabnya.
Pembentukan Bank Gala, menurut Bupati, kesungguhan dari Pemkab Abdya membantu petani yang kesulitan modal.
Baca: Jalani Tes Ulang, Enzo Allie Raih Skor Tinggi, Mabes TNI Pilih Pertahankan Jadi Catar Akmil
Baca: FOTO-FOTO : Serunya Warga Mandi dan Cuci Baju di Objek Wisata Mata Ie Aceh Besar
Baca: Wali Kota Minta Telkom Blokir PUBG, Ini Tanggapan MPU Lhokseumawe
Dengan modal yang sudah tersedia, Bank Gala segera melayani petani yang berminat mengala (mengadai) sawah) miliknya dengan maksimal uang gala Rp 10 juta untuk ukuran luas lahan sawah 1 naleh benih.
“Setiap petani yang menggala sawah harus ada surat bukti pemilikan sawah atas nama sendiri, kemudian menandatangani perjanjian pengembalian, ” kata Akmal Ibrahim.
Bupati Akmal menambahkan petani menggala sawah ke Bank Gala tetap diuntungkan.
Pasalnya, sawah yang digadaikan itu tidak berpindah hak garap karena pemilik sawah tersebut tetap diperbolehkan mengharap lahan sawah seperti biasa.
“Ini tentu lain bila digadaikan (digala) kepada pihak lain, karena hak garap beralih kepada menerima gadai.
Baca: Sejarah Masuknya Islam ke Linge Gayo Diseminarkan di Takengon, Hadirkan Info Baru
Baca: Langganan Banjir, Warga Kemukiman Pisang Baru Minta Bangun Tanggul Pengendali Banjir
Baca: Listrik Sering Padam, Warga di Pedalaman Aceh Timur Ngeluh
Baca: Soal Objek Wisata Pantai Mantak Tari Masih Diblokir, Camat Janji Lapor kepada Bupati
Lawan sawah tersebut baru bisa ditarik kembali setelah petani melunasi (menebus kembali) uang gadai dalam jumlah tertentu,” kata Bupati yang dikenal juga sebagai petani, itu.
Lalu, bagaimana petani melunasi uang gadai pada Bank Gala. Bupati Akmal menjelaskan, setiap sawah seluas satu naleh benih digala senilai maksimal Rp 10 juta, kemudian dilunasi petani dengan hasil panen gabah.
Setiap panen tiba, Bank Gala menarik uang sewa sawah sebanyak 2 kunca untuk satu naleh benih sawah.
Dari 2 kunca gabah hasil sewa tersebut, 1 kunca gabah dijadikan pengembalian uang gala kepada Bank Gala. Sisanya, 1 kunca lagi menjadi biaya operasional Bank Gala.
“Yang kita lakukan ini sangat membantu petani. Sebab, selain hak garap sawah tak berpindah, dan paling lama 5 tahun (10 kali panen) sawah yang digala kepada Bank Gala bisa ditarik kembali,” Papar Bupati Akmal Ibrahim.(*)