Pembayaran Klaim dan Penerimaan Iuran BPJS Kesehatan Selalu Timpang, Terjadi Sejak 2014 Hingga Kini

"Angka klaim rasio yang di atas 100 persen mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara iuran dengan pembiayaan klaim,"

Editor: Muhammad Hadi
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun ditetapkan Rp 25.500.

Untuk peserta kelas II dari semestinya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000.

Hal itu membuat biaya per orang per bulan lebih besar dari premi per orang per bulan.

Baca: Bukit Soeharto Masuk Area Ibu Kota Baru, Ternyata Menyimpan Sejarah Kelam dan Mitos Horor

“Di 2016 itu ada selisih apa yang ditetapan aktuaria dengan penetapan pemerintah. Ini tentu sudah berkali-kali kami sampaikan, angka iuran ini underprice kalau melihat jangka panjang,” paparnya.

Untuk itulah DJSN mengusulkan untuk kembali menaikkan iuran peserta JKN.

Usulan iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 per jiwa atau meningkat dari yang berlaku sekarang Rp 23.000 per jiwa.

Bagi iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar 5 persen dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp 8 juta.

Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar 5 persen dari gaji sekaligus tunjangan kinerja dengan batasan Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.

Selanjutnya, iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas I menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa.

Kelas II menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa.

Kelas III menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa.

Baca: Mangkir Tugas Sejak 2014, Ratno Diberhentikan Sebagai PNS, Ternyata Ia Dibunuh Keluarga Sendiri

Kementerian Keuangan menilai, usulan kenaikan iuran tersebut belum mampu menambal defisit BPJS Kesehatan untuk tahun-tahun berikutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengusulkan agar peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan jadi membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II jadi membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.(*)

Baca: Harga Emas Kembali Naik, Berikut Rincian Harga Lengkapnya Hari Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sejak 2014, Pembayaran Klaim dan Penerimaan Iuran BPJS Kesehatan Selalu Timpang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved