Narkotika
IRT Kakak Beradik Ini Ditangkap Karena Edarkan Sabu
Polisi meringkus tiga tersangka pengedar narkoba sabu. Dua pelaku merupakan kakak-adik yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Ospnal Sat Res Narkoba Polres Langsa meringkus 3 tersangka pengedar narkoba sabu, dua pelaku berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) kakak-beradik.
Satu tersangka berinisial BI alias Si Bid (37), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota adalah residivis narkoba yang baru saja bebas menjalani 1 tahun penjara tahun 2018 lalu.
Dua tersangka lagi, AF alias Nose (35) IRT adik kandung BI, warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota, dan IC (22) pemuda pengangguran warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (5/9/2019) pagi.
Mereka ditangkap di rumah tersangka BI alias Si Bid, di Dusun Jawa Belakang 1 Gampong Jawa, dimana selama ini diduga menjadi lokasi transaksi narkoba sabu itu.
Total keseluruhan barang bukti (BB) sabu yang disita dari tangan pelaku seberat 5,28 gram yang dibungkus (dipaketkan) dengan plastik putih sebanyak 7 paket.
Dengan rincian yaitu 2 paket besar sabu seberat 4,45 gram dan 5 paket kecil sabu seberat 0,83 gram. Selain itu juga disita 1 timbangan elektrik.
Baca: Sidang Bos Sabu Ditunda 5 Kali, Agenda Pembacaan Tuntutan
Baca: Heboh Bandar Narkoba Punya Aset Rp 12 Triliun, Ngedar Sabu Sejak Tahun 2000 hingga Lolos Vonis Mati
Baca: Empat Tersangka Kasus 25 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Ini Sebabnya
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka BI Alias Si Bid ini sering didatangi pemuda bertransaksi jual-beli sabu, dan sudah sangat meresahkan warga setempat.
Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Res Narkoba yang melakukan penyelidikan, Kamis (5/9/2019) pagi melakukan penggerebekan rumah tersangka BI alias Si Bid.
Petugas berhasil menangkap 3 tersangka yaitu BI alias Si Bid dan adiknya AF alias Nose, serta tersangka IC.
Petugas yang menggeledah rumah itu, kemudian menemukan BB sabu-sabu 7 paket seberat 5,28 gram dan 1 timbangan elektrik, serta BB lainnya.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, sabu-sabu itu milik tersangka BI alias Si Bid yang diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial M kini DPO.
Sedangka tersangka AF alias Nose dan IC, selama ini ikut membantu mengedarkan sabu-sabu itu dengan mendapatkan upah uang maupun sabu untuk dipakai.
"Tersangka BI alias Si Bid membeli sabu-sabu awalnya dari DPO M sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 3,3 juta, untuk dijual atau diedarkan kembali secara paket," sebutnya.