Narkoba
Sepak Terjang Rangga Eks Kombatan GAM Aceh Tenggara di Bisnis Narkoba, 13 Tahun Menghuni Dua Penjara
"Baru 6 bulan menghirup udara bebas, ia kembali menjalankan bisnis gelapnya dan tertangkap usai membawa narkotika ganja dari Kutacane, Aceh Tenggara."
Sepak Terjang Rangga Eks Kombatan GAM Aceh Tenggara di Bisnis Narkoba, 13 Tahun Menghuni Dua Penjara
SERAMBINEWS.COM - Seorang eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Tenggara bernama Rangga, ditangkap di wilayah Sumatera Utara saat menjual ganja sebanyak 80 kilogram (Kg).
Rangga ini merupakan residivis atau orang yang pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Sepak terjang pria ini bukan main.
Tahun 2004, dia tercatat sebagai residivis dan pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Tenggara.
Pada 2007, ia ditangkap Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan barang bukti 100 kg ganja pada 2007.
"Rangga ini juga merupakan residivis yang pada tahun 2007 lalu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dengan barang bukti ganja sebanyak 100 Kg dengan vonis 20 tahun penjara," kata Kasubdit I Polda Sumut AKBP Fadris, Rabu (9/10/2019).
Baca: BREAKING NEWS - Masukkan Ganja ke Celana Dalam, Istri Napi Ditangkap Saat Berkunjung ke Lapas
Baca: Ini Kronologis Ibu Rumah Tangga yang Selundupkan Ganja ke Lapas Banda Aceh Dalam Celana Dalamnya
Baca: Kendalikan Narkoba dari Penjara, Dua Warga Aceh Tamiang Dituntut Mati
Namun, kata Fadris seperti dikutip dari Kompas.com, Rangga hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun.
Masa hukuman penjara 13 tahun tersebut dijalani Rangga di dua penjara.
Masing-masing 7 tahun di Lapas Tanjung Gusta dan 6 tahun di Nusa Kambangan.
Menurut Fadris, ia baru saja bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu.
"Baru 6 bulan menghirup udara bebas, ia kembali menjalankan bisnis gelapnya dan tertangkap usai membawa narkotika ganja dari Kutacane, Aceh Tenggara di Sembahe," kata dia.
Ia ditangkap bersama dua temannya di Titi (jembatan) Kembar, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua temannya itu adalah Kardi (23) warga Desa Darul Makmur Aceh Tenggara, dan Adi Samri (19) warga Dusun Segenap Aceh Tenggara.
Polisi menemukan barang bukti 80 kg ganja.
Penangkapan Rangga dan dua temannya itu, kata AKBP Fadris, dilakukan setelah petugas melakukan undercover buy.
"Ketiganya kedapatan membawa 80 kg ganja kering. Kami menggunakan undercover buy (penyamaran) narkotika jenis ganja," kata Fadris.
Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan salah satu tersangka untuk membeli narkotika jenis ganja.
"Jadi, kami sepakat untuk bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting persisnya di Titi kembar Sembahe," ujar dia.
Setelah bertemu, kata dia, ketiga pelaku keluar dan menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut.
Setelah itu, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan.
"Sekarang ketiganya sudah berada di Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," terang dia.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya selain ganja 80 bal dengan berat 80 kg.
Barang bukti tersebut berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1753 QP, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan 3 unit ponsel.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pentolan GAM Tertangkap karena Menjual 80 Kg Ganja"
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Innalillahi, Nelayan Aceh yang Ditangkap Angkatan Laut Myanmar Meninggal, Begini Proses Pemulangan
Baca: Warga Aceh di Wamena Tiba di Malang, Friska: Kos Kami Dibakar, Motor Hangus, Cuma Bawa Baju Seadanya
Baca: Bos Sabu Tewas dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Baca: Ketua Komnas HAM: Kita Sudah Minta Keterangan Irwandi Yusuf,Tagore Abubakar, Jenderal TNI dan Polri
Baca: Mengenal Sosok Kang Hyun Lee Pelopor Samsung di Indonesia, Jadi Mualaf dan Dipanggil Pak Haji
Baca: Kisah Cinta Anggota TNI dan Istrinya yang Tewas Dalam Karung, Menikah Siri hingga Alami KDRT