Berita Lhokseumawe
Kasus 53 Kg Sabu, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Lainnya Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
"Kita masih pikir-pikir. Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.Disamping itu, guna memastikan apakah nantinya akan melakukan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Awalnya keempat terdakwa langsung duduk kursi pesakitan.
Namun sebelum sidang dimulai, majelis hakim pun meminta satu orang terdakwa, yakni Ibnu Sahar untuk ke luar dari ruang sidang.
Sedangkan tiga terdakwa lagi tetap ditempat semula.
Selanjutnya hakim pun membaca amar putusannya sekitar 20 menit.
Sehingga akhirnya hakim memvonis terdakwa satu persatu.
Pertama terhadap Hamdan yang divonis seumur hidup.
Dilanjutnya Muhammad Razi yang juga divonis seumur hidup.
Terakhir Irwandi, juga divonis seumur hidup.
Setelah membacakan vonis, hakim pun bertanya terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU, apakah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga JPU menyatakan pikir-pikir.
• Darjoli, Hafiz Asal Subulussalam Meninggal di Jakarta, Haji Uma: ACT Bantu Biaya Pemulangan Jenazah
Setelah itu, sidang pun dilanjutkan terhadap terdakwa yang keempat, yakni Ibnu Sahar.
Seperti tadi, hakim mulai menguraikan proses sidang-sidang sebelumnya, sekitar 20 menit.
Sehingga diakhir putusannya memvonis Ibnu Sahar dengan hukuman mati.
Setelah itu, hakim juga bertanya terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU, terhadap putusan tersebut, apakah menyatakan banding ataupun tidak.