Berita Langsa
APBK Langsa 2020 Senilai Rp 952 Miliar Lebih, Disahkan DPRK yang Juga Dihadiri Wali Kota Toke Seum
Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga hadir Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah atau lebih dikenal Toke Seum, Kepala SKPK, serta Forkopimda
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga hadir Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah atau lebih dikenal Toke Seum, Kepala SKPK, serta Forkopimda, dan undangan lainnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa tahun 2020 senilai Rp 952.221.000.
Pengesahan APBK ini berlangsung dalam rapat paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi DPRK Langsa, di Gedung DPRK setempat, Senin (25/11/2019).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I, Syafullah, Wakil Ketua II Ir Joni, dan dihadiri anggota dewan lainnya.
Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga hadir Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah atau lebih dikenal Toke Seum, Kepala SKPK, serta Forkopimda, dan undangan lainnya.
• Pemerintah Aceh Bantah Pembangunan Rumah Duafa Terganjal Regulasi
• Nenek Ini Hajar Pria yang Coba Masuk ke Rumahnya, Penyusup Babak Belur dan Dijemput Ambulans
• Ratusan Peserta Ikut Audiensi LIDA, Aceh Dapat Jatah Empat Tiket, Ini Alasannya
Berikut rincian APBK 2020 senilai Rp 952.221.630.390 yang telah disahkan, yakni pendapatan asli daerah (PAD) Rp 159.525.470.000.
PAD ini meliputi pendapatan pajak daerah Rp 14.860.000.000, hasil retribusi daerah Rp 5.953.294.900.
Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 1.290.000.000, penerimaan zakat, infaq, dan sadakah Rp 3.900.000.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 133.522.175.100.
Kemudian untuk dana perimbangan senilai Rp 593.412.693.589, meliputi bagi hasil pajak/bagi hasil bukan paham Rp 15.454.069.589.
Dana alokasi umum Rp 460.574.554.000 dan dana alokasi khusus Rp 117.384.070.000.
Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 199.283.466.801 meliputi pendapatan hibah Rp 19.209.338.600, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya Rp 26.258.251.171.
Lalu, dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp 58.061.550.435, dan bantuan keuangan dari provinsi daerah lainnya Rp 95.754.326.595. (*)