Berita Aceh Utara
Senjata Pada Tersangka Pengancam Camat Pernah Digunakan Tentra Raman? Ini Penjelasan Polisi
Satreskim Polres Lhokseumawe kini mengamankan pria berinisial BT (36) asal Sawang, Aceh Utara. BT ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman dan upay
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
Senjata Pada Tersangka Pengancam Camat Pernah Digunakan Tentra Raman? Ini Penjelasan Polisi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Petugas Satreskim Polres Lhokseumawe kini mengamankan pria berinisial BT (36) asal Sawang, Aceh Utara.
BT ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman dan upaya pemerasan terhadap Camat Sawang pada pertengahan 2019 lalu dengan menggunakan pistol jenis FN yang belakangan baru diketahui senjata jenis air soft gun.
Sedangkan senjata air soft gun tersebut diklaim pihak kepolisian pernah digunakan Tentra Raman.
Untuk diketahui, Abdurrahman (37) alias Tentra Raman meninggal dunia setelah ditembak polisi gabungan dari Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe di kawasan Sawang, Aceh Utara pada 1 Desember 2019 malam sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Sawang, Aceh Utara. Bersama Tentra Raman, polisi juga mengamankan satu senjata api laras panjang.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konfrensi Pers, Senin (6/1/2020), menyebutkan, sesuai dokumen foto Tentra Raman yang ada pada pihaknya, selain meneteng senjata laras panjang (yang sudah diamankan) juga adanya satu pistol warna silver.
Namun saat Tentra Raman meninggal, polisi tidak menemukan senjata laras pendek warna silver tersebut. "Karena itu kita terus melakukan penyelidikan," katanya.
• Serap Aspirasi, HRD Sambangi Ulama Pantai Timur dan Utara Aceh
• RESMI: Persiraja Pertahankan 12 Pemain Lama untuk Liga 1
• Ini Pengakuan Tersangka Pengancam Camat di Aceh Utara,Terkait Senjata yang Digunakannya
Sehingga hasil penyelidikan, sebut AKP Indra T Herlambang, senjata laras pendek yang belakangan diketahui berupa air soft gun tersebut berada pada BT.
"Kebetulan BT juga terlapor dugaan pengancaman dan dugaan pemerasan terhadap Camat Sawang." katanya.
Sehingga pihaknya pun yang dibantu tim Polsek Sawang menangkap BT di rumahnya kawasan Sawang, Jumat (3/1/2020) malam .
Polisi juga menyita airsoft gun warna hitam jenis pistol FN. "Senjata tersebut awalnya warga silver, namun sudah dicat oleh tersangka menjadi warna hitam. Sehingga kita juga menyita dua kaleng cat semprot hitam," katanya.
Memang menurut AKP Indra, sesuai keterangan dari BT kepada pihaknya, kalau BT mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang identitas dan alamatnya sudah diketahui dengan harga Rp 1,5 juta.
Setelah tersangka melakukan dugaan pengancaman terhadap Camat Sawang, senjata diubah warna, dari silver ke warna hitam.
• Miliki Sabu, Dua Warga Geudubang Langsa Baro Diciduk Polisi
• Ini Ancaman Hukuman Bagi Pria yang Diduga Ancam Camat dengan Senjata Airsoft Gun
• Bahaya! Lantai Jembatan Handel di Aceh Singkil Jebol
"Tapi menurut sumber informasi terpercaya kami, kalau senjata tersebut pernah digunakan Tentra Raman," ujar AKP Indra.
Ditambahkan AKP Indra, apakah ada keterkaitan antara BT dengan Tentra Raman, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
Sedangkan untuk kronologis dugaan pengancaman yang dilakukan BT pada camat Sawang, terjadi pada 9 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di ruang kerja camat Sawang tersebut.
Diawali tersangka mengirim satu pesan singkat (SMS) kepada camat untuk meminta jumpa karena ada hal yang ingin dibicarakan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, lanjut AKP Indra, tersangka menjumpai camat. Selanjutnya camat dan tersangka masuk ke dalam ruang kerja camat. Saat mereka sudah berdua saja di dalam ruangan, maka tersangka meminta uang dengan mengatakan. "Kamoe kadeuk, perle peng sijuta" (Kami sudah lapar, perlu uang satu juta).
• Pemimpin Baru Pasukan Quds Iran Menangis di Peti Mati, Lihat Foto-foto Pemakaman Qasem Soleimani
• Ini Permintaan Terakhir Ria Irawan Sebelum Meninggal Dunia, Sang Kakak Berkali-kali Ucap Takbir
• Iran Siapkan Hadiah Rp 1,1 Triliun untuk Kepala Donald Trump, Sebut akan Serang Gedung Putih
Setelah itu tersangka memperlihatkan pistol jenis FN yang saat itu belum diketahui kalau senjata tersebut adalah air soft gun. Senjata dikeluarkan tersangka dari pinggangnya.
Setelah memperlihatkan senjata tersebut, tersangka langsung keluar dari ruangan melakui pintu belakang.
Tidak lama kemudian, tersangka kembali menghubungi camat melalui SMS"Itu hanya kamu saja yang tahu ya, saya tunggu di warung yang saya bilang tadi".
Lalu tersangka kembali mengirim SMS. "Dimana saya tunggu kamu, itu terpaksa saya lakukan karena kami sudah lapar, itu yang Anda lihat tadi, cukup Anda yang tahu".
Jadi menurut AKP Indra, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan resmi ke Polsek Sawang untuk proses lanjutan.
Polisi pun berhasil menangkap BT pada Jumat (3/1/2020) malam di rumahnya kawasan Sawang Aceh Utara. Polisi juga menyita satu air soft gun jenis pistol FN dan dua kaleng cat hitam.
Untuk sementara ini, BT pun dibidik dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP sub Pasal 1 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
• Bahaya! Lantai Jembatan Handel di Aceh Singkil Jebol
• Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengancam Wartawan di Aceh Barat
• Fenomena Medan Magnet di Aceh Besar, Pakar: Pengujian Sederhana Bisa dengan Waterpass