Penganiayaan Guru Honorer

BREAKING NEWS - Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa

”Bukan penahanan tapi hari ini tersangka bersama barang bukti kita limpahkan seluruhnya ke kejaksaan. Jadi sekarang proses kasus bergulir di kejaksaan

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS - Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam Diserahkan ke Jaksa
Doc. warga
Penampakan mobil dan personel kepolisian Sultan Daulat, Polres Subulussalam saat menjemput Siti Nurhaliza (38), tersangka kasus penganiayaan guru honorer di SD Negeri Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kamis (23/1/2020) dari kediamannya.

Polisi dalam kasus ini telah menerima hasil Visum et repertum ( VeR), terkait penganiayaan Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru.

Menurut Kapolsek AKP Dodi, berdasarkan hasil visum menguatkan bahwa ada luka lebam  di lengan kiri.

Lalu, lebam bagian kepala sebelah samping kiri atau mengarah ke pelipis.

Sementara ini, kata Kapolsek AKP Dodi baru dua titik bagian tubuh mengalami luka memar dan lebam keterangan secara medis.

”Dengan bukti hasil visum yang menyatakan luka lebam dan memar, sudah cukup cukup kuat menjadi alat bukti hukum,” terang Kapolsek AKP Dodi.

Lalu, Kapolsek AKP Dodi juga memperlihatkan jilbab milik korban berwarna hitam yang terkoyak.

Akibat ditarik paksa saat dianiaya wali murid.

Jilbab terkoyak serta luka memar dan lebam, menjadi bukti kuat dugaan penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru honorer.

DKPP Pecat Ketua Nonaktif Panwaslu, Terkait Kasus Chat Mesum

Polisi pun sudah memeriksa korban bersama tiga saksi.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Meski sejak awal pelaku telah menunjukan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku.

AKP Dodi menyatakan, hingga tadi malam belum ada penahanan kepada Siti Nurhaliza.

Namun diupayakan wajib lapor.

Dikatakan, wajib lapor dilakukan selama pelaku kooperatif.

Wajib lapor ini nantinya berlaku sebanyak tiga kali dalam sepekan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved