Pencemaran Lingkungan

Soal Pencemaran Lingkungan di Lhoknga dan Leupung, Ini Rekomendasi DPRK Aceh Besar

Hasil pantauan tim pansus di lapangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti pihak PT SBA maupun Pemkab Aceh Besar.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
FOR SERAMBINEWS.COM
Seratusan warga yang tergabung dalam Pageu Wilayah Aceh Rayeuk (Pilar) berdemo ke Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho, Rabu (27/11/2019). Demonstran menuntut pemerintah menyelamatkan laut Lhoknga dari pencemaran dan melindungi sumber mata air di wilayah karst Lhokga. 

Untuk itu DPRK Aceh Besar merekomendasikan mendesak PT SBA agar dalam perekrutan tenaga kerja tetap mempedomani perjanjian dan kesepakatan yang pernah dibuat dengan masyarakat.

Menyangkut permasalahan pembebasan tanah dan kepemilikan tanah oleh PT SBA dan masyarakat di Kecamatan Lhoknga dan Leupung masih menjadi polemik yang belum menemukan titik temu.

Jadi, DPRK Aceh Besar merekomendasikan PT SBA untuk segera melakukan ganti rugi untuk tanah-tanah pada posisi terjepit dengan memperhatikan daerah karst,  dan DPRK Aceh Besar mendesak Pemkab dan BPN  untuk melakukan pengukuran ulang terhadap tanah-tanah yang sudah dibebaskan oleh perusahaan dan juga mendesak PT SBA untuk segera mengganti rugi lahan-lahan yang tidak dapat difungsikan oleh masyarakat di sekitarnya.

Selanjutnya, soal  bea perolehan hak atas tanah dan bangunan  (BPHTB), DPRK Aceh Besar merekomendasikan Pemkab Aceh Besar melalui BPKD untuk menyiapkan data terkait pembelian saham PT SBA. 

Berikutnya, soal air, selama enam tahun belakangan ini pasokan air bersih ke rumah penduduk sangat susah dan selama tahun 2019 masyarakat di Kecamatan Leupung harus membeli air bersih setiap harinya.

Mengenai hal ini, kata Abdul Mucthi, DPRK Aceh Besar mendesak perusahaan untuk memenuhi ketersediaan air di Kecamatan Leupung,  pemkab diminta untuk membuat jaringan pipa PDAM  yang dapat menyediakan pasokan air ke PT SBA sehingga pasokan air dari PT SBA bisa dimanfaatkan masyarakat di daerah itu.

Selanjutnya soal CSR, DPRK Aceh Besar merekomendasikan agar PT SBA dalam pengelolaan dana CSR sesuai dengan qanun Aceh Besar nomor 9 tahun 2019, tentang pelaksanaan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan perusahaan.

Soal reklamasi lahan bekas tambang , DPRK Aceh Besar merekomendasikan Pemkab Aceh Besar agar mendesak PT SBA untuk melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang paripurna itu dihadiri, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz SE, Bakhtiar ST, para anggota DPRK, Sekda, Iskandar dan para OPD.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali Spd,  mengatakan akan meminta penjelasan dari Bupati Aceh Besar dalam paripurna selanjutnya soal PT SBA, karena saat paripurna Bupati maupun Wakil Bupati Aceh Besar tidak hadir.

Kata Iskandar Ali, tim Pansus berjumlah 15 orang dan sudah bekerja selama dua bulan, bertemu dengan masyarakat,  pihak PT SBA sehingga lahirlah beberapa rekomendasi untuk ditindiklanjuti.

Dewan berharap konflik antara masyarakat dengan PT SBA tidak terjadi lagi. Ketua DPRK Aceh Besar juga menyinggung, beberapa anggota dewan kecewa kepada para OPD, karena mereka tidak hadir padahal mereka merupakan OPD yang berperan dalam rekomendasi yang mereka keluarkan.(*)

Tiara Suri Annisa, Mahasiswi Kreatif yang Aktif Berorganisasi

Sidak Dewan ke RSUD Cut Nyak Dhien Sempat Tegang, Terkait Mogok Kerja THL

Petugas Temukan Induk Ular Piton Mati Terpanggang, Ular Raksasa Ini Sedang Mengerami 20 Butir Telur

Begini Perjalanan Kasus Dugaan Proyek Fiktif di BPKD dan DPUPR Subulussalam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved